28 hewan dilindungi berhasil dievakuasi BBKSDA Jabar Januari-Juni 2022
3 Agustus 2022 21:08 WIB
Seekor lutung jawa (Trachypithecus Auratus) berada di dalam kandang sementara Kantor Bidang KSDA Wilayah III, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr).
Cirebon, Jabar (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, melalui Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon, pada periode Januari hingga Juni 2022 atau selama enam bulan berhasil mengevakuasi 28 hewan dilindungi dari masyarakat.
"Ada 28 hewan dilindungi yang telah kami evakuasi dan diselamatkan," kata Petugas Polisi Hutan (Polhut) Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon BBKSDA Jabar Ade Kurniadi Karim di Cirebon, Rabu.
Ia mengatakan jumlah tersebut terdiri atas hewan dilindungi jenis mamalia, primata, reptil, dan avas. Semuanya merupakan hasil evakuasi, dan penyerahan secara sukarela dari masyarakat.
Ia menjelaskan dari 28 hewan dilindungi yang berhasil dievakuasi, jenis primata yang paling mendominasi yaitu mencapai 16 ekor, disusul reptil tujuh ekor, mamalia empat ekor, dan aves (jenis burung) satu ekor.
"Semua hewan dilindungi itu kemudian kami kirimkan ke balai konservasi, dan selanjutnya nanti akan dilepasliarkan kembali," katanya.
Ia menambahkan yang terbaru, pihaknya menerima satu lutung jawa ((Trachypithecus Auratus)) yang berhasil dievakuasi oleh Damkar Kabupaten Cirebon, di salah satu rumah warga.
Lutung tersebut, kata dia, diduga merupakan hewan peliharaan, karena kondisinya sangat terawat dan juga habitat asli bukan di dataran rendah.
"Kami menduga lutung jawa ini merupakan hewan peliharaan. Karena habitat aslinya ada di puncak gunung," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak memelihara, memiliki, dan memperjualbelikan satwa-satwa yang terancam punah serta dilindungi undang-undang.
Karena, katanya, ketika didapati ada masyarakat yang memelihara, memiliki dan memperjualbelikan, satwa dilindungi, akan diancam kurungan penjara selama lima tahun, atau denda Rp100 juta.
"Payung hukum yang kami gunakan, ketika ada masyarakat yang memiliki, memperjualbelikan satwa dilindungi yaitu Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," demikian Ade Kurniadi Karim.
Baca juga: BKSDA Jabar angkut dua satwa dilindungi dari pasar hewan Cirebon
Baca juga: Penjual kukang online di Cirebon diamankan
Baca juga: BBKSDA cek keberadaan surili di Cianjur
Baca juga: BBKSDA Sumut terima satu orangutan Sumatera dari Jabar
"Ada 28 hewan dilindungi yang telah kami evakuasi dan diselamatkan," kata Petugas Polisi Hutan (Polhut) Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon BBKSDA Jabar Ade Kurniadi Karim di Cirebon, Rabu.
Ia mengatakan jumlah tersebut terdiri atas hewan dilindungi jenis mamalia, primata, reptil, dan avas. Semuanya merupakan hasil evakuasi, dan penyerahan secara sukarela dari masyarakat.
Ia menjelaskan dari 28 hewan dilindungi yang berhasil dievakuasi, jenis primata yang paling mendominasi yaitu mencapai 16 ekor, disusul reptil tujuh ekor, mamalia empat ekor, dan aves (jenis burung) satu ekor.
"Semua hewan dilindungi itu kemudian kami kirimkan ke balai konservasi, dan selanjutnya nanti akan dilepasliarkan kembali," katanya.
Ia menambahkan yang terbaru, pihaknya menerima satu lutung jawa ((Trachypithecus Auratus)) yang berhasil dievakuasi oleh Damkar Kabupaten Cirebon, di salah satu rumah warga.
Lutung tersebut, kata dia, diduga merupakan hewan peliharaan, karena kondisinya sangat terawat dan juga habitat asli bukan di dataran rendah.
"Kami menduga lutung jawa ini merupakan hewan peliharaan. Karena habitat aslinya ada di puncak gunung," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak memelihara, memiliki, dan memperjualbelikan satwa-satwa yang terancam punah serta dilindungi undang-undang.
Karena, katanya, ketika didapati ada masyarakat yang memelihara, memiliki dan memperjualbelikan, satwa dilindungi, akan diancam kurungan penjara selama lima tahun, atau denda Rp100 juta.
"Payung hukum yang kami gunakan, ketika ada masyarakat yang memiliki, memperjualbelikan satwa dilindungi yaitu Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," demikian Ade Kurniadi Karim.
Baca juga: BKSDA Jabar angkut dua satwa dilindungi dari pasar hewan Cirebon
Baca juga: Penjual kukang online di Cirebon diamankan
Baca juga: BBKSDA cek keberadaan surili di Cianjur
Baca juga: BBKSDA Sumut terima satu orangutan Sumatera dari Jabar
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022
Tags: