Sidang komisi kode etik yang dihadiri keluarga almarhum Bripda Diego Rumaropen itu berlangsung di Media Center Mapolda Papua, Jayapura.
Dalam perkara ini, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang setelah OTK merampasnya. Bahkan, menyebabkan seorang anggota Brimob Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia.
"Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding," kata Kombes Pol. Gustav R. Urbinas .
Bripda Diego Rumaropen meninggal dua pada tanggal 20 Juni lalu saat bersama AKP R yang berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya hingga mereka diserang dan dianiaya KKB yang rampas dua senjata api yang dibawanya.
Baca juga: Lemkapi: Kasus AKBP Brotoseno wewenang Sidang Komisi Kode Etik Polri
Baca juga: KKEP berikan sanksi pemecatan terhadap Bripka MN