Banjarmasin (ANTARA) - Manajemen Bank Kalsel secara resmi melaporkan dugaan kejahatan skimming ke Polda Kalimantan Selatan setelah sejumlah nasabahnya melaporkan kehilangan saldo pada kartu debit.

"Laporan dari Bank Kalsel hari ini segera kami tindaklanjuti untuk melakukan pendalaman," kata Kasubdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kompol Ricky B Sialagan di Banjarmasin, Selasa.

Menurut dia, belum dapat dipastikan apakah peristiwa menghilangnya saldo sejumlah nasabah di perbankan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara tiba-tiba pada Senin (1/8) itu benar disebabkan skimming atau bentuk kejahatan lain.

Untuk itulah, perlu dilakukan pendalaman terlebih dahulu guna memastikan perkara pidana yang terjadi sebenarnya agar bisa membuat terang kasusnya.

Namun jika benar terjadi kejahatan skimming terhadap nasabah, Ricky menjelaskan ada beberapa pasal yang bisa diterapkan.

Diantaranya pasal 30 ayat (1),(2),(3) jo pasal 46 ayat (1),(2),(3) dan atau pasal 31 jo pasal 47 dan atau pasal 32 ayat (1),(2) jo pasal 48 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu juga bisa dikenakan alternatif pasal 362 dan atau 363 KUHP.

"Jika terbukti di pengadilan, pelaku bisa saja diganjar hukuman paling berat pidana penjara 8 tahun dan denda hingga Rp3 miliar," papar Ricky mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto.

Diketahui sejumlah nasabah Bank Kalsel melaporkan saldo tabungannya berkurang secara tiba-tiba. Mereka lalu ramai melakukan pengecekan saldo tabungannya baik melalui ATM maupun mendatangi kantor cabang Bank Kalsel terdekat.

Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya memastikan telah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk menyetop terjadinya dugaan praktik skimming yang menimpa sejumlah nasabah.

"Kami bertanggung jawab penuh dan mengembalikan 100 persen jumlah saldo nasabah yang berkurang," jelasnya.

Skimming merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal di mesin ATM.