BPOM Mamuju sita 944 produk kosmetik tanpa izin edar
2 Agustus 2022 19:59 WIB
Kepala Balai POM di Mamuju Lintang Purba Jaya (tengah) saat menyampaikan hasil aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di beberapa kabupaten di Sulbar selama periode Juli hingga pekan pertama Agustus 2022, Selasa (2/8). ANTARA/HO/Dokumentasi Balai POM di Mamuju.
Mamuju (ANTARA) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menyita 944 produk kosmetik tanpa izin edar.
Kepala Balai POM di Mamuju Lintang Purba Jaya, Selasa mengatakan, penyitaan produk kosmetik tanpa izin edar itu dilakukan melalui operasi pengawasan kosmetik ilegal serta mengandung bahan berbahaya dengan melibatkan dinas dan "stakeholder" atau pemangku kepentingan di daerah itu.
Kegiatan yang dilakukan pada periode Juli hingga awal Agustus 2022 itu, lanjut Lintang Purba Jaya, dilaksanakan di beberapa kabupaten di Sulbar, yakni Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar dan Mamuju Tengah.
"Selama periode Juli hingga pekan pertama Agustus 2022, kami melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di beberapa kabupaten di Sulbar," kata Lintang Purba Jaya.
Pada aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung berbahaya itu kata dia, Balai POM di Mamuji berhasil menyita 1.002 jenis produk kosmetik, sebanyak 944 produk diantaranya tanpa izin edar serta 58 produk diduga mengandung bahan berbahaya.
"Jika ditaksir nilai produk kosmetik yang kami sita itu sebesar Rp37,8 juta," ujar Lintang Purba Jaya.
Pada kegiatan itu tambahnya, juga ditemukan alat dari bahan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal seperti mixer, baskom, timbangan digital, pot lulur, pot krim, kemasan produk serta produk kosmetik racikan yang ditemukan di salah satu toko kosmetik di Kabupaten Mamuju.
"Dengan dukungan dan kerja sama dari semua pihak, kami akan terus menggiatkan operasi pemberantasan kosmetik ilegal untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang mengandung bahan berbahaya," jelas Lintang Purba Jaya.
Balai POM di Mamuju kata Lintang Purba Jaya, juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, dengan menggunakan atau mengkonsumsi obat berdasarkan rekomendasi dari tenaga kesehatan.
"Untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk obat dan makanan dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile pada telepon genggam berbasis android atau menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Bandan POM," terang Lintang Purba Jaya.
Kepala Balai POM di Mamuju Lintang Purba Jaya, Selasa mengatakan, penyitaan produk kosmetik tanpa izin edar itu dilakukan melalui operasi pengawasan kosmetik ilegal serta mengandung bahan berbahaya dengan melibatkan dinas dan "stakeholder" atau pemangku kepentingan di daerah itu.
Kegiatan yang dilakukan pada periode Juli hingga awal Agustus 2022 itu, lanjut Lintang Purba Jaya, dilaksanakan di beberapa kabupaten di Sulbar, yakni Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar dan Mamuju Tengah.
"Selama periode Juli hingga pekan pertama Agustus 2022, kami melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di beberapa kabupaten di Sulbar," kata Lintang Purba Jaya.
Pada aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung berbahaya itu kata dia, Balai POM di Mamuji berhasil menyita 1.002 jenis produk kosmetik, sebanyak 944 produk diantaranya tanpa izin edar serta 58 produk diduga mengandung bahan berbahaya.
"Jika ditaksir nilai produk kosmetik yang kami sita itu sebesar Rp37,8 juta," ujar Lintang Purba Jaya.
Pada kegiatan itu tambahnya, juga ditemukan alat dari bahan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal seperti mixer, baskom, timbangan digital, pot lulur, pot krim, kemasan produk serta produk kosmetik racikan yang ditemukan di salah satu toko kosmetik di Kabupaten Mamuju.
"Dengan dukungan dan kerja sama dari semua pihak, kami akan terus menggiatkan operasi pemberantasan kosmetik ilegal untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang mengandung bahan berbahaya," jelas Lintang Purba Jaya.
Balai POM di Mamuju kata Lintang Purba Jaya, juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, dengan menggunakan atau mengkonsumsi obat berdasarkan rekomendasi dari tenaga kesehatan.
"Untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk obat dan makanan dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile pada telepon genggam berbasis android atau menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Bandan POM," terang Lintang Purba Jaya.
Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: