Empat polisi terluka saat penggerebekan narkoba di Polewali Mandar
2 Agustus 2022 13:17 WIB
Salah seorang personel kepolisian yang terluka terkena sabetan senjata tajam saat melakukan penangkapan di sebuah rumah di jalur Trans Sulawesi di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar mendapat perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar, Sulbar, Selasa (2/8/2022). ANTARA/HO/Humas Polda Sulbar
Mamuju (ANTARA) - Empat personel Polda Sulawesi Barat (Sulbar) terluka saat melakukan penggerebekan pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Polewali Mandar.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Alpen, di Mamuju, Selasa, menyatakan keempat personel kepolisian itu mengalami luka sabetan senjata tajam saat melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di jalur Trans Sulawesi di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar pada Senin (1/8).
"Empat personel Polda Sulbar terluka akibat terkena sabetan senjata tajam jenis parang saat melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar," kata Alpen.
"Saat ini, keempat polisi yang terluka, yakni dua personel Subdit 1 Direktorat Resnarkoba Polda Sulbar bersama dua personel Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar," katanya lagi.
Baca juga: Pos polisi di Aceh Barat diberondong, tidak ada polisi terluka
Baca juga: Polisi Prancis terluka usai ditikam pisau
Walaupun dalam keadaan terluka, namun keempat personel kepolisian tersebut berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang melakukan perlawanan tersebut.
Kedua pelaku, yakni Risal (31) dan Samsi (41), kata Alpen, memang sudah menjadi target operasi (TO) Polda Sulbar,
"Kedua orang ini memang sudah masuk dalam daftar target operasi, namun saat akan ditangkap mereka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan parang dan melukai empat anggota kami," katanya pula.
"Para pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan sebilah parang. Meskipun anggota kami di lapangan dalam keadaan terluka namun kedua pelaku tetap diperlakukan secara baik," ujar Alpen.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Alpen, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Baca juga: Enam polisi terluka saat evakuasi Ade Armando
Baca juga: Anggota polisi terluka akibat bentrok Tual dikirim ke RS Polri Jakarta
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Alpen, di Mamuju, Selasa, menyatakan keempat personel kepolisian itu mengalami luka sabetan senjata tajam saat melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di jalur Trans Sulawesi di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar pada Senin (1/8).
"Empat personel Polda Sulbar terluka akibat terkena sabetan senjata tajam jenis parang saat melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar," kata Alpen.
"Saat ini, keempat polisi yang terluka, yakni dua personel Subdit 1 Direktorat Resnarkoba Polda Sulbar bersama dua personel Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar," katanya lagi.
Baca juga: Pos polisi di Aceh Barat diberondong, tidak ada polisi terluka
Baca juga: Polisi Prancis terluka usai ditikam pisau
Walaupun dalam keadaan terluka, namun keempat personel kepolisian tersebut berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang melakukan perlawanan tersebut.
Kedua pelaku, yakni Risal (31) dan Samsi (41), kata Alpen, memang sudah menjadi target operasi (TO) Polda Sulbar,
"Kedua orang ini memang sudah masuk dalam daftar target operasi, namun saat akan ditangkap mereka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan parang dan melukai empat anggota kami," katanya pula.
"Para pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan sebilah parang. Meskipun anggota kami di lapangan dalam keadaan terluka namun kedua pelaku tetap diperlakukan secara baik," ujar Alpen.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Alpen, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Baca juga: Enam polisi terluka saat evakuasi Ade Armando
Baca juga: Anggota polisi terluka akibat bentrok Tual dikirim ke RS Polri Jakarta
Pewarta: Amirullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: