Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan telah menormalisasi layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat asing Yahoo, Steam, Dota, dan CS GO setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki Pemerintah.

Baca juga: Menkominfo sebut "take down" setengah juta akun judi daring

"Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA). Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran persnya, Selasa.

Sementara itu untuk layanan keuangan Paypal yang sempat menuai kontra dari masyarakat terutama di kalangan warganet.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berkomunikasi dan memastikan layanan Paypal akan mendaftarkan PSE-nya dan memenuhi syarat pendaftaran dengan tepat.

Sebelumnya Paypal masuk ke dalam layanan PSE asing dalam lingkup privat yang tidak terdaftar dan belum memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 terkait PSE Lingkup Privat.

Baca juga: Kominfo minta bantuan Kedubes AS untuk dorong pendaftaran PSE

Layanan Paypal pun sempat diblokir dan dibuka aksesnya sementara oleh Kementerian Kominfo hingga 5 Agustus mendatang.

Namun saat ini dipastikan Paypal akan mendaftar sehingga dalam waktu dekat layanannya akan dinormalisasi.

"Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," kata Dedy.

Pendaftaran PSE lingkup privat menjadi salah satu perbincangan yang hangat dalam dua bulan terakhir sebagai langkah Pemerintah menjaga kedaulatan negara di ruang digital.

Sebenarnya regulasi ini tidak dibuat secara mendadak dan telah ada sejak satu dekade lalu.

Pada 2019, aturan terkait PSE pun direvisi dan dikenal dengan nama Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 juga disahkan pada November 2020 untuk memperkuat dasar pentingnya pendaftaran PSE.

Hingga Selasa (2/8) pukul 12.30 WIB tercatat di situs web pse.kominfo.go.id sudah ada sebanyak 292 PSE asing yang mendaftar dan 8897 PSE domestik yang mendaftar.



Baca juga: Menkominfo sebut pendaftaran PSE wajibkan perlindungan data pribadi

Baca juga: Google dkk diberi waktu sebulan selesaikan pendaftaran PSE

Baca juga: Pemerintah diminta akomodir masukan soal pemblokiran platform