Anies saat rapat paripurna Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tersebut di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa dalam beleid itu diatur untuk mendukung percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha.
Karena itu, lanjutnya, ada perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang.
"Pencabutan ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang agar dilakukan penetapan RDTR-PZ dalam bentuk peraturan kepala daerah dengan mengikuti pedoman penyusunan dan penyajian basis data sesuai norma standar prosedur dan ketentuan yang berlaku secara nasional," ujar Anies.
Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang produktif secara berkelanjutan.
Baca juga: Perubahan Perda Tata Ruang Jakarta beri dampak positif bagi investor
Menindaklanjuti hal tersebut, melalui Badan Musyawarah (Bamus) bersama pihak eksekutif telah menetapkan jadwal pembahasan pada 19 Juli 2022.
Kota modern
"Kota yang cukup lahan penghijauan, RTH, ruang terbuka biru," katanya.
Baca juga: DPRD DKI segera bahas perubahan Rencana Tata Ruang Jakarta
Di sisi lain, jelas Anies, konsep hunian dan tempat kerja dirancang untuk berorientasi kepada fasilitas kendaraan umum sehingga pembangunan infrastruktur berkonsep "transit oriented development" yakni sekitar stasiun ada ruang untuk tumbuh, karena itu perincian harus detail dan rapi sehingga waktu lebih panjang.
Terkait dengan ruang terbuka hijau dan biru, Anies menegaskan bahwa bukan hanya akan ditambah tapi juga penyebaran yang merata demi terciptanya ekosistem yang sehat dan jarak yang memungkinkan fauna untuk bergerak bebas.
"Sebagai contoh jika kita ingin burung-burung itu bisa tinggal di kota ini, maka jarak antar taman adalah sama dengan jarak terbangnya burung," katanya.
Karenanya, lanjut Anies, bukan hanya prosentase RTH tapi jarak antar RTH juga cukup, sehingga warga tidak perlu pergi dari satu kelurahan pergi ke tempat yang jauh hanya untuk mendapatkan taman.
"Itu salah satu harapan atas RDTR ini," katanya.
Baca juga: Pengendalian tata ruang Jakarta tak bisa lagi main-main