"Kami ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut tapi tenang karena semua merasakan keadilan," ujar Anies di Jakarta, Senin.
Maka dari itu ia pun berharap kepada para para petinggi hukum untuk mempertimbangkan kembali upaya banding yang dilakukan Pemerintah DKI karena kenaikan UMP sebesar 5,1 persen hanya untuk menumbuhkan perekonomian Jakarta setelah terpuruk dihantam pandemi COVID-19.
Sedangkan, ditambahkan oleh Anies, jika pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara artinya pertumbuhannya tidak berkualitas.
Baca juga: Ini penegasan Wagub DKI terkait banding UMP 2022
Karenanya saat ini, lanjut Anies, pihaknya akan menunggu dan terus menghormati apa yang menjadi keputusan dari PTTUN.
Hal itu karena pihaknya sudah berupaya untuk menumbuhkan keseimbangan baik bagi buruh maupun pengusaha.
"Kita harus hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTTUN. Jadi, setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kita tidak mau berandai-andai tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucap Anies.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.
Baca juga: Pemprov DKI ajukan banding soal UMP 2022
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp4.641.854 juta menjadi Rp4.573.845 juta.
Hukuman itu, atas dasar revisi yang dilakukan Anies dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu 18 Desember 2021.
PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan.
Untuk itu, Anies diminta untuk mencabut Kepgub tersebut.
Baca juga: Wagub DKI pertimbangkan tuntutan buruh untuk banding soal UMP 2022
Untuk itu, Anies diminta untuk mencabut Kepgub tersebut.
Baca juga: Wagub DKI pertimbangkan tuntutan buruh untuk banding soal UMP 2022
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama, berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp4.573.845. Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp225.667 ke Rp4.641.854.
Terutama, berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp4.573.845. Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp225.667 ke Rp4.641.854.