Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Makbon di Jayapura, Senin mengatakan penangkapan ketiga tersangka dilakukan di Wamena 27 Juli lalu setelah anggotanya mendapatkan informasi terkait pengiriman paket yang diduga berisi narkotika yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman.
Dari hasil pemeriksaan narkotika yang dikirim dari Makassar itu selain digunakan sendiri juga nantinya dijual seharga Rp 3.500.000 per gram.
"Menurut pengakuan para tersangka, narkotika itu dipesan dari salah seorang narapidana di Lapas Makassar dan ini merupakan pesanan ketiga kalinya," jelas Makbon.
Penyidik saat ini masih mendalami guna mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.
"Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Makbon.