Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya subkontraktor fiktif bentukan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya pada tahun 2018—2020.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, pendalaman tersebut oleh tim penyidik KPK dengan memeriksa empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

"Empat saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan adanya beberapa subkontraktor fiktif yang sengaja dibentuk oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini dan adanya aliran sejumlah uang dalam pembentukan subkontraktor fiktif tersebut," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Adapun empat orang saksi tersebut adalah Senior Vice President (VP) Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Amarta Karya Yohanes Goalbertus Onky Reza Githa Pradana, Supervisor Divisi Keuangan PT Amarta Karya Muhamad Bangkit Hutama, pegawai Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Amarta Karya Dodi Dudung Suhendar, dan karyawan swasta Raditya Kholid Aroyo.

Selain mengenai keberadaan subkontraktor fiktif, Ali pun menyampaikan bahwa tim penyidik juga mendalami dugaan tentang adanya aliran sejumlah uang terkait dengan pembentukan subkontraktor fiktif tersebut.

Baca juga: KPK panggil petinggi PT Amarta Karya sebagai saksi
Baca juga: KPK menyidik dugaan korupsi di PT Amarta Karya


Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Ali mengatakan bahwa pembentukan subkontraktor tersebut merupakan salah satu modus.

"Jadi, ini sebagai modus. Ada subkontraktor fiktif, padahal pembayaran uangnya (proyek) diduga dinikmati oleh pihak-pihak tertentu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Meskipun demikian, saat ini KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh mengenai konstruksi perkara dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan yang dilakukan dinilai cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.