Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk melakukan penguatan hubungan diplomasi dan pengawasan terhadap pemerintah Malaysia terkait nota kesepahaman (MoU) terkait penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Tujuannya, agar implementasi dari MoU tersebut dijalankan sungguh-sungguh dan peristiwa pelanggaran MoU seperti beberapa waktu lalu tidak terulang," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi kebijakan pemerintah Indonesia yang kembali membuka penempatan PMI untuk semua sektor ke Malaysia per 1 Agustus 2022.

Tidak hanya itu, Bambang juga mendorong pemerintah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengedepankan keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan PMI.

Hal itu meliputi penempatan maupun pelindungan PMI di luar negeri terutama di Malaysia. Kedua negara juga harus memperhatikan hal-hal yang ada dalam Record of Decision (RoD) sebagai acuan untuk merekrut PMI yang akan bekerja di Malaysia.

Pemerintah juga harus memastikan penempatan PMI untuk semua sektor yang mulai terhitung 1 Agustus 2022 sesuai dengan pedoman atau MoU, dan RoD yang telah disepakati bersama.

"MPR berharap PMI juga dapat bekerja dengan baik di negara tujuan dan mengikuti pedoman atau ketentuan yang telah disepakati," kata Bamsoet sapaan akrabnya.

Baca juga: MPR minta Kemen PPPA bentuk satgas cegah kekerasan perempuan dan anak

Baca juga: KSP ingatkan penempatan kembali PMI di Malaysia perlu diawasi ketat

Baca juga: Mulai 1 Agustus, RI buka kembali pengiriman PMI ke Malaysia

Baca juga: RI-Malaysia teken pernyataan bersama soal penempatan PMI