Jubir: KPK menyelidiki kasus korupsi baru Bupati Penajam Paser Utara
1 Agustus 2022 16:37 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (01/08/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan saat ini tim penyidik tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi baru yang kembali melibatkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
"Penyelidikan melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud," ujar Ali, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang baru itu, kata dia, berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada tahun 2019 sampai dengan 2021.
"Selama penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas'ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukannya selama menjabat Bupati PPU, yaitu penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," jelas dia.
Baca juga: Abdul Gafur Mas'ud terseret kasus korupsi penyertaan modal Benuo Taka
Baca juga: Andi Arief serahkan Rp50 juta yang diterima dari Bupati PPU ke KPK
Meskipun begitu, Ali belum menyampaikan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan para tersangka dalam kasus ini. Ia mengatakan hal tersebut akan segera diumumkan kepada publik saat penyidikan dinilai cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ucap Ali.
Ia menambahkan bahwa KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama tahapan penyidikan agar kooperatif menghadiri panggilan dan memberikan keterangan yang jujur kepada tim penyidik.
Baca juga: KPK limpahkan berkas Bupati PPU nonaktif dan kawan-kawan ke pengadilan
Baca juga: Bupati nonaktif Penajam Paser Utara belum kembalikan mobil dinas
Sebelumnya pada Kamis (13/1), KPK telah menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021-2022 bersama lima tersangka lainnya. Awalnya, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Januari 2022.
"Penyelidikan melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud," ujar Ali, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang baru itu, kata dia, berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada tahun 2019 sampai dengan 2021.
"Selama penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas'ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukannya selama menjabat Bupati PPU, yaitu penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," jelas dia.
Baca juga: Abdul Gafur Mas'ud terseret kasus korupsi penyertaan modal Benuo Taka
Baca juga: Andi Arief serahkan Rp50 juta yang diterima dari Bupati PPU ke KPK
Meskipun begitu, Ali belum menyampaikan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan para tersangka dalam kasus ini. Ia mengatakan hal tersebut akan segera diumumkan kepada publik saat penyidikan dinilai cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ucap Ali.
Ia menambahkan bahwa KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama tahapan penyidikan agar kooperatif menghadiri panggilan dan memberikan keterangan yang jujur kepada tim penyidik.
Baca juga: KPK limpahkan berkas Bupati PPU nonaktif dan kawan-kawan ke pengadilan
Baca juga: Bupati nonaktif Penajam Paser Utara belum kembalikan mobil dinas
Sebelumnya pada Kamis (13/1), KPK telah menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021-2022 bersama lima tersangka lainnya. Awalnya, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Januari 2022.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022
Tags: