Ade Yasin surati hakim karena tak pernah dihadirkan secara tatap muka
1 Agustus 2022 13:25 WIB
Sidang keempat perkara dugaan suap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Bandung, Senin (1/8/2022). ANTARA/M Fikri Setiawan
Bandung (ANTARA) - Terdakwa dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, menyurati majelis hakim lantaran selama masa persidangan tidak pernah dihadirkan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor.
"Yang mulia majelis hakim saya mohon dengan hormat agar saya dapat mengikuti sidang secara langsung," kata kuasa hukum dia, Dinalara Butar-butar saat membacakan surat yang ditulis kliennya pada sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela, di Bandung, Senin.
Selembar surat berisi tulisan mengenai keberatan dia atas pelaksanaan sidang daring itu disampaikan Butar-butar kepada Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, menjelang sidang ditutup.
Ia sudah empat kali melaksanakan persidangan secara daring. Sidang pertama dan kedua dari Rutan Polda Metro Jaya, dan sidang ketiga dan keempat dari Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Pada sidang keempat, dia sedikitnya tiga kali menyela persidangan lantaran tidak dapat mendengarkan apa yang disampaikan oleh hakim.
Butar-butar menyebutkan, sejak awal tim kuasa hukum telah meminta kepada jaksa KPK dan majelis hakim untuk menghadirkan kliennya secara tatap muka di persidangan.
"Mengapa kita selalu ngotot mintakan kehadiran terdakwa di persidangan? Karena terdakwa lah yang paling merasakan dengan peristiwa ini," kata Butar-butar.
Kuasa hukum itu mengaku akan terus memperjuangkan agar dia dapat dihadirkan pada setiap persidangan. Salah satunya dengan memperoleh surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Maka kami akan mengejar surat itu, mudah mudahan surat itu bisa direspons (oleh hakim) sehingga persidangan pada Rabu, Bu Ade sudah bisa hadir di persidangan secara offline," ujarnya.
Sementara itu Kartiningsih menyebutkan mereka tetap tidak menghilangkan hak-hak terdakwa meski hanya dihadirkan secara daring dalam persidangan.
"Saya akan juga berkirim surat kepada Depkumham itu pun saya usahakan. Kalau kebijakan dari Depkumham tetap tidak bisa dikeluarkan, berarti persidangan tetap secara online, mejelis hakim sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi," kata dia.
"Yang mulia majelis hakim saya mohon dengan hormat agar saya dapat mengikuti sidang secara langsung," kata kuasa hukum dia, Dinalara Butar-butar saat membacakan surat yang ditulis kliennya pada sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela, di Bandung, Senin.
Selembar surat berisi tulisan mengenai keberatan dia atas pelaksanaan sidang daring itu disampaikan Butar-butar kepada Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, menjelang sidang ditutup.
Ia sudah empat kali melaksanakan persidangan secara daring. Sidang pertama dan kedua dari Rutan Polda Metro Jaya, dan sidang ketiga dan keempat dari Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Pada sidang keempat, dia sedikitnya tiga kali menyela persidangan lantaran tidak dapat mendengarkan apa yang disampaikan oleh hakim.
Butar-butar menyebutkan, sejak awal tim kuasa hukum telah meminta kepada jaksa KPK dan majelis hakim untuk menghadirkan kliennya secara tatap muka di persidangan.
"Mengapa kita selalu ngotot mintakan kehadiran terdakwa di persidangan? Karena terdakwa lah yang paling merasakan dengan peristiwa ini," kata Butar-butar.
Kuasa hukum itu mengaku akan terus memperjuangkan agar dia dapat dihadirkan pada setiap persidangan. Salah satunya dengan memperoleh surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Maka kami akan mengejar surat itu, mudah mudahan surat itu bisa direspons (oleh hakim) sehingga persidangan pada Rabu, Bu Ade sudah bisa hadir di persidangan secara offline," ujarnya.
Sementara itu Kartiningsih menyebutkan mereka tetap tidak menghilangkan hak-hak terdakwa meski hanya dihadirkan secara daring dalam persidangan.
"Saya akan juga berkirim surat kepada Depkumham itu pun saya usahakan. Kalau kebijakan dari Depkumham tetap tidak bisa dikeluarkan, berarti persidangan tetap secara online, mejelis hakim sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi," kata dia.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022
Tags: