Jakarta (ANTARA) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memaafkan seorang pelaku penyuntingan profilnya di laman Wikipedia sehingga menjadi hoaks.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menghentikan penyidikan kasus tersebut sesuai dengan keputusan Kapolda.
"Kasusnya dihentikan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Minggu.
Zulpan menambahkan, pelaku yang diketahui bernama Nyoman itu saat ini tidak dilakukan penahanan dan telah dipulangkan ke rumahnya.
"Iya sudah dipulangkan," ujar Zulpan.
Pelaku diketahui sebelumnya telah bertemu dengan Fadil Imran. Pertemuan keduanya itu juga diabadikan dalam unggahan melalui akun Instagram Kapolda Metro Jaya.
"Dari awal saya juga tidak pernah melaporkan, tidak merasa sakit hati sama sekali dengan editan-editan Nyoman itu, tidak ada," kata Fadil Imran dalam unggahan video tersebut.
Baca juga: Siber Polri dalami pengedit data Wikipedia Irjen Polisi Fadil Imran
Baca juga: Kapolda Metro tegaskan tidak anti kritik
Fadil menjelaskan, ketika Nyoman ditangkap dirinya ingin bertemu dengan pelaku yang menyunting profil di laman Wikipedia.
"Pagi tadi saya dilapori, saya bilang, 'Tidak, saya mau ketemu Nyoman saja, saya mau maafkan'. Tidak ada masalah buat saya," ujar Fadil.
Sebelumnya, profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di laman Wikipedia diubah oleh seseorang. Pelaku mengaitkan Fadil Imran dengan Irjen Ferdi Sambo dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Tak lama kemudian, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan penyunting di Wikipedia tersebut atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 KUHP.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada 26 Juli 2022.
Kapolda Metro maafkan penyunting profilnya di Wikipedia
31 Juli 2022 15:04 WIB
Arsip Foto - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meninjau gerai vaksinasi "booster" di Terminal Bus Pulogebang, Minggu (4/3/2022). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya/am.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022
Tags: