Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui pihak terkait, melakukan fasilitasi untuk masyarakat adat Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, agar mendapat pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea.
"Fasilitasi untuk percepatan pengakuan dan perlindungan bagi MHA Wehea ini kami lakukan dua hari lalu di Kantor Desa Nehas Liah Bing," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim M Syirajuddin di Samarinda, Jumat.
Menurutnya, masyarakat Wehea ibarat perpustakaan hidup, karena di dalamnya banyak tetua yang bisa bercerita dan banyak tersimpan Informasi yang membentuk identitas keberadaan asal usul masyarakat adat Wehea.
Ia berharap agar perpustakaan yang berisikan informasi berharga tersebut tidak hilang karena tergerus oleh zaman, maka perlu adanya kepastian hukum oleh pemerintah, sehingga sudah saatnya Wehea mendapat pengakuan dan perlindungan sebagai MHA.
Mariah, selaku Penggerak Sosial Masyarakat (PSM) Ahli Muda DPMPD Kaltim menyampaikan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang telah dilaksanakan di Hotel Aston Samarinda, tanggal 21 Juli lalu.
Salah satu syarat agar Masyarakat Adat Wehea memperoleh pengakuan dan perlindungan dari pemerintah, terlebih dulu harus dilakukan penyusunan identifikasi asal usul keberadaan masyarakat Wehea, seperti aspek kelompok masyarakat adat, aspek harta benda adat, aspek sejarah asal usul, aspek wilayah adat, aspek hukum adat, dan aspek kelembagaan adat.
Setelah dokumen identifikasi ini disusun, maka perwakilan masyarakat Wehea mengajukan permohonan kepada camat untuk mendapatkan rekomendasi pengakuan dan perlindungan, kemudian camat mengajukan kepada Ketua Panitia MHA Kabupaten Kutai Timur untuk dilakukan verifikasi atas kelayakan berkas.
"Mengingat Kutai Timur sejak tahun 2019 telah memiliki Kepanitiaan MHA, maka proses pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Adat Wehea tentu dapat segera terselesaikan," kata Mariah.
Sementara Kepala Desa Nehas Liah Bing Kristian Hasmadi mengatakan, Suku Wehea merupakan sub-suku Dayak Kalimantan Timur yang bermukim di enam desa Kutai Timur.
Sedangkan di Kecamatan Muara Wahau terdapat lima desa, yakni Desa Nehas Liah Bing, Long Wehea, Diaq Leway, Dea Beq, dan Desa Bea Nehas.
"Saat ini, jumlah masyarakat adat Wehea ada sekitar 4.440 orang. Bagi masyarakat adat Wehea, hutan merupakan lumbung kehidupan, karena mata pencaharian masyarakat adalah berburu, berkebun, dan berladang," katanya.
Pemprov Kaltim fasilitasi masyarakat dapat pengakuan Hukum Adat Wehea
30 Juli 2022 04:24 WIB
Suasana pertemuan antara DPMPD Kaltim dengan Kepala Desa dan Masyarakat Adat Wehea di Desa Nehas Liah Bing, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (27/7) (Ist/HO DPMPD Kaltim)
Pewarta: M.Ghofar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: