Medan (ANTARA) - Personel Satres Narkoba Polres Asahan meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perk Gunung Melayu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat, mengatakan pria tersebut berinisial RW (32) yang merupakan warga Desa Park Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, yang ditangkap petugas Sabtu (23/7) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dia mengatakan penangkapan pelaku RW merupakan hasil pengembangan dari pelaku AS yang terlebih dahulu diciduk petugas Jumat (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku AS mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari pelaku RW di Desa Perk Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan," ucapnya.
Putu menyebutkan atas informasi tersebut personel Satres Narkoba langsung menuju lokasi Desa Perk Gunung Melayu.
"Setibanya di lokasi kediaman rumah pelaku, personel yang didampingi Kades Gunung Melayu melakukan penggeledahan terhadap badan dari kantong celana sebelah kanan dan ditemukan plastik kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, serta plastik kosong dan satu buah pipet skop," katanya.
Kapolres menjelaskan, saat ditangkap, pelaku RW mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari temannya bernama A yang berdomisili di Kota Tanjung Balai.
"Untuk barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram (bruto), 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah pipet skop," kata Kapolres Asahan.
Polres Asahan ringkus pria pengedar sabu
30 Juli 2022 01:59 WIB
Pria RW (32) pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Polres Asahan. (ANTARA/HO)
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: