Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI membeberkan sejumlah rekomendasi di bidang demokrasi dalam kaitannya menghadapi Pemilu 2024 mendatang demi mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola negara.

Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha menyebut rekomendasi pertama yang akan dilakukan demi mendorong keterbukaan informasi publik ialah melalui penguatan masyarakat informasi atau masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap keterbukaan informasi publik, serta pemerintahan yang terbuka (open government).

“Kita ingin memastikan Komisi Informasi hadir untuk menjaga komitmen terhadap keterbukaan informasi publik yang sudah ada di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” kata Arya dalam konferensi pers terkait National Assessment Council (NAC) Forum Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022 di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KIP: Indeks keterbukaan informasi publik meningkat di masa pandemi

Arya mengatakan, secara lebih spesifik, KIP juga akan membangun kolaborasi dengan penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di setiap tingkatan demi memastikan diimplementasikannya keterbukaan informasi publik.

“Di antaranya program penyusunan daftar informasi publik Pemilu. Kita menyadari bahwa tahapan Pemilu merupakan bagian dari informasi publik karenanya transparansi itu akan kita dorong,” ujarnya.

Kolaborasi tersebut, kata Arya, sudah berlangsung di Pemilu sebelumnya dan akan diperkuat lagi pada Pemilu mendatang, terlebih dengan akan adanya format baru Peraturan Komisi Informasi (PerKI) dan kesepakatan antarpenyelenggara Pemilu bersama dengan KIP terkait hal tersebut.

Selain itu, Arya menyebut pihaknya juga akan membentuk kaukus keterbukaan informasi publik untuk Pemilu, yang melibatkan Komisi Informasi Pusat hingga daerah demi mengawal proses demokrasi Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Arya: Keterbukaan informasi publik oleh BUMN meningkat

KIP, lanjut Arya, akan mendorong pula terbentuknya desk Pemilu di Pemerintah Daerah yang melibatkan Komisi Informasi pada setiap tingkatan guna menjamin keterbukaan informasi publik pada Pemilu 2024.

Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP RI Gede Narayana menyebut dikeluarkannya rekomendasi bidang demokrasi tersebut sebagai target tambahan dari hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022, di samping rekomendasi di bidang pandemi dan bidang perempuan.

“Kalau setahun lalu kan hanya berupa penyampaian informasi kepada hasil indeks IKIP, kalau sekarang ada target yang kita hasilkan juga yaitu beberapa rekomendasi,” kata Gede.

Komisi Informasi Pusat (KIP) pada hari ini baru saja mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional tahun 2022, di mana mengalami kenaikan skor dari 71,37 pada tahun 2021 menjadi 74,43 pada tahun 2022.

Baca juga: Komisi Informasi Pusat: Keterbukaan informasi publik hak masyarakat