Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengamankan penyalahgunaan 400 butir obat keras dari berbagai tempat di kawasan itu.

"Kurang lebih 400 butir obat keras yang diamankan," kata Plt. Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Eko Saptono dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Jumat.

Ratusan obat keras tersebut terdiri dari 25 papan (satu papan isi 10 butir) tramadol, 39 butir trihexypedyl, 36 kemasan eximer isi enam, tiga kemasan isi tiga, dan 24 butir alprozolam yang diamankan.

Eko menyebutkan alasan ratusan obat keras itu diamankan lantaran penyalahgunaan obat-obatan yang dijual tanpa resep dokter.

Baca juga: Bareskrim Polri ungkap peredaran gelap obat keras jaringan nasional

Para pelanggar tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 8 tahun 2007 yang membahas tentang Ketertiban Umum.

Para pelanggar menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.

Sidang yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) dihadiri oleh Plt. Kasatpol PP Kota Adm. Jakarta Selatan Eko Saptono, Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP Provinsi DKI Jakarta J.Sihole, Kepala Seksi PPNS dan Penindakan kota Administrasi Kota Jakarta Selatan, Kasatpol PP Kecamatan, Kasatpol PP Kelurahan, Unsur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Unsur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Unsur Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan Unsur ​​​​Satpol PP Kota Jakarta Selatan.

Sementara itu, jumlah pelanggar yang hadir dalam sidang 32 orang bersama dengan pelanggaran rumah tinggal yang difungsikan untuk kegiatan tempat usaha seperti indekos, kafe, restoran dan sebagainya yang tidak sesuai dengan perizinan awal usaha.

Baca juga: Kabareskrim: Tersangka kasus peredaran obat keras akan bertambah

Adapun jumlah pelanggar yang hadir berjumlah 28 orang, sedangkan yang tidak hadir (verstek) empat orang.

Pelaksanaan sidang yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) berjalan lancar dan kondusif diakhiri dengan para pelanggar membayar denda.

"Para pelanggar wajib membayar denda sebesar Rp71.400.000 dan biaya perkara Rp58.000 dengan total Rp71.458.000," katanya.