Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai mendata jumlah tenaga kesehatan (nakes) yang dinyatakan telah siap menerima vaksinasi booster atau penguat kedua.

"Sedang kami data, pekan depan mulai kami hitung berapa jumlah nakes yang sudah masuk kategori mendapatkan booster kedua," kata Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan penghitungan jumlah nakes itu dilakukan lantaran ada persyaratan untuk bisa menerima vaksinasi dosis penguat antibodi kedua di mana jeda waktu penyuntikan berjarak minimal enam bulan sejak suntik dosis penguat pertama.

Baca juga: Satgas COVID-19: Masyarakat Bekasi masih pilih-pilih vaksin

Persyaratan itu berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

"Karena baru bisa menerima dosis booster kedua setelah enam bulan dari booster pertama. Sedangkan yang belum bisa, masih harus menunggu lagi," ucapnya.

Ia mengaku pelaksanaan vaksinasi booster kedua bagi nakes dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan secara resmi telah menyetujui kegiatan tersebut mulai Jumat (29/7) hari ini.

Baca juga: Dinkes Bekasi kurangi permintaan vaksin antisipasi kedaluwarsa

Dia menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi penguat dosis dua di Kabupaten Bekasi akan dilakukan secara bertahap sambil terus melakukan vaksinasi untuk masyarakat umum.

Masrikoh menyatakan total tenaga kesehatan yang terdata di wilayahnya berjumlah 15 ribuan. Dari jumlah tersebut, 11 ribu lebih di antaranya telah menerima vaksinasi dosis penguat pertama.

"Ada juga yang belum booster karena terkendala faktor tertentu seperti yang bersangkutan merupakan penyintas COVID-19, riwayat penyakit bawaan dan faktor lain," kata dia.

Baca juga: Puluhan ribu dosis vaksin Sinovac di Bekasi kedaluwarsa awal Agustus