Digitalisasi dorong ekosistem wisata NTT lebih maju & berkelanjutan
29 Juli 2022 11:51 WIB
(Ki-ka) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) NTT Zet Sony Libing; Bupati Manggarai Barat, NTT, Edistasius Endi; dan Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi Taman Nasional Komodo Carolina Noge berfoto bersama usai peluncuran aplikasi INISA yang dihelat secara hibrida pada Jumat (29/7/2022). (ANTARA/TL/Arnidhya Nur Zhafira)
Jakarta (ANTARA) - Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Edistasius Endi mengatakan digitalisasi layanan pariwisata di provinsi tersebut mampu mendorong ekosistem wisata setempat menjadi lebih maju, bertahan, dan berkelanjutan.
"Kami berharap bahwa dengan diterapkannya aplikasi digitalisasi, termasuk dengan kebijakan lain seperti pembatasan hingga perubahan kenaikan harga tiket untuk Pulau Komodo dan sekitarnya, adalah seluruh ekosistem zona yang telah ditetapkan mampu survive dan berkelanjutan," kata Edistasius secara virtual, Jumat.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi NTT akan memberlakukan sistem kuota mulai 1 Agustus 2022 dan menaikkan biaya kunjungan wisata Pulau Komodo, Pulau Padar, perairan sekitarnya menjadi Rp3,75 juta per orang. Biaya tersebut berlaku bagi wisatawan nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman).
Lebih lanjut, per 1 Agustus 2022, wisatawan harus mendaftarkan diri melalui aplikasi INISA untuk bisa mengunjungi Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi agen perjalanan yang menyediakan jasa perjalanan ke destinasi wisata tersebut.
Aplikasi INISA merupakan platform digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses beragam layanan publik di NTT.
Layanan INISA terdiri dari berbagai macam mulai dari Digital ID, Sentra Tagihan, Sentra Wisata, Sentra Pajak, Pembayaran Digital, dan PeduliLindungi.
Selain itu, pemerintah juga membatasi kunjungan dengan kuota maksimal 219 ribu orang per tahun. Wisatawan akan langsung diarahkan untuk mengantri pada tahun selanjutnya jika tidak mendapatkan kuota pada tahun yang dipilih.
"Harapannya bahwa dengan diterapkan kebijakan ini harus memberi dampak positif, baik itu untuk perekonomian rakyat maupun kepada pelaku pariwisata," kata Edistasius.
Edistasius juga berharap pemerintah dan pihak terkait mampu memberikan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat lokal, pelancong, serta para pelaku usaha di sektor pariwisata, agar kebijakan yang sudah ditetapkan ini mampu bermanfaat.
"Mari bersinergi memberikan edukasi dan keyakinan, sehingga pada gilirannya, kebijakan ini memberi dampak positif bagi kebaikan rakyat, termasuk di dalamnya pelaku pariwisata," ujarnya menambahkan.
Sependapat, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) NTT Zet Sony Libing mengatakan kebijakan terkait destinasi wisata Komodo mampu menjaga kelestarian hewan purba tersebut lebih lama.
"Tidak ada satu pun kebijakan untuk merugikan rakyat. Semua ini tujuannya adalah menjaga Komodo yang merupakan anugerah bagi tanah Manggarai tetap terpelihara sampai kapan pun, agar hidup hingga puluhan juta tahun lagi," kata dia.
Baca juga: Menjaga harmonisasi pariwisata dan konservasi Pulau Komodo
Baca juga: Presiden jelaskan pertimbangan kenaikan tiket Pulau Komodo
Baca juga: Pemda NTT tetap berlakukan tiket baru masuk ke Komodo Rp3,75 juta
"Kami berharap bahwa dengan diterapkannya aplikasi digitalisasi, termasuk dengan kebijakan lain seperti pembatasan hingga perubahan kenaikan harga tiket untuk Pulau Komodo dan sekitarnya, adalah seluruh ekosistem zona yang telah ditetapkan mampu survive dan berkelanjutan," kata Edistasius secara virtual, Jumat.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi NTT akan memberlakukan sistem kuota mulai 1 Agustus 2022 dan menaikkan biaya kunjungan wisata Pulau Komodo, Pulau Padar, perairan sekitarnya menjadi Rp3,75 juta per orang. Biaya tersebut berlaku bagi wisatawan nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman).
Lebih lanjut, per 1 Agustus 2022, wisatawan harus mendaftarkan diri melalui aplikasi INISA untuk bisa mengunjungi Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi agen perjalanan yang menyediakan jasa perjalanan ke destinasi wisata tersebut.
Aplikasi INISA merupakan platform digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses beragam layanan publik di NTT.
Layanan INISA terdiri dari berbagai macam mulai dari Digital ID, Sentra Tagihan, Sentra Wisata, Sentra Pajak, Pembayaran Digital, dan PeduliLindungi.
Selain itu, pemerintah juga membatasi kunjungan dengan kuota maksimal 219 ribu orang per tahun. Wisatawan akan langsung diarahkan untuk mengantri pada tahun selanjutnya jika tidak mendapatkan kuota pada tahun yang dipilih.
"Harapannya bahwa dengan diterapkan kebijakan ini harus memberi dampak positif, baik itu untuk perekonomian rakyat maupun kepada pelaku pariwisata," kata Edistasius.
Edistasius juga berharap pemerintah dan pihak terkait mampu memberikan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat lokal, pelancong, serta para pelaku usaha di sektor pariwisata, agar kebijakan yang sudah ditetapkan ini mampu bermanfaat.
"Mari bersinergi memberikan edukasi dan keyakinan, sehingga pada gilirannya, kebijakan ini memberi dampak positif bagi kebaikan rakyat, termasuk di dalamnya pelaku pariwisata," ujarnya menambahkan.
Sependapat, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) NTT Zet Sony Libing mengatakan kebijakan terkait destinasi wisata Komodo mampu menjaga kelestarian hewan purba tersebut lebih lama.
"Tidak ada satu pun kebijakan untuk merugikan rakyat. Semua ini tujuannya adalah menjaga Komodo yang merupakan anugerah bagi tanah Manggarai tetap terpelihara sampai kapan pun, agar hidup hingga puluhan juta tahun lagi," kata dia.
Baca juga: Menjaga harmonisasi pariwisata dan konservasi Pulau Komodo
Baca juga: Presiden jelaskan pertimbangan kenaikan tiket Pulau Komodo
Baca juga: Pemda NTT tetap berlakukan tiket baru masuk ke Komodo Rp3,75 juta
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022
Tags: