Jakarta (ANTARA) -
Pendiri Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, menyatakan sudah memperkirakan bahwa dia bakal jadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, dan pencucian uang yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen, saat dikonfirmasi Jumat, menyebutkan kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka siang ini dengan membawa segala keperluan apabila nanti ditahan. "Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata dia.

Baca juga: Penyidik Bareskrim Polri periksa empat tersangka ACT siang ini

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka, siang ini pukul 13.30 WIB.

Ia menyatakan, kliennya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri usai shalat Jumat. "Siang selesai jumatan," ujarnya.
Pada pemeriksaan sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya, Selasa (12/7), Ahyudin mengaku siap berkorban dan dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas. "Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun,” kata dia.

Baca juga: Kemensos bentuk satgas pengawasan lembaga filantropi buntut kasus ACT

Menurut bekas ketua Dewan Pengawas ACT itu, dia rela berkorban demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas di bidang kemanusiaan.
Selain Ahyudin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden ACT, Ibnu Khajar, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, Hariyana Hermain, salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari, selaku ketua Dewan Pembina ACT.

Baca juga: MPR minta Polri usut tuntas dugaan penggelapan dana CSR Yayasan ACT

Sementara itu, tim kuasa hukum Khajar belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan kliennya sebagai tersangka.