Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada Jumat ini bisa dilakukan di gerai yang ada di lima lokasi di DKI Jakarta.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling ini demi memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas mengendarai kendaraan tersebut.

Di Jakarta Timur ada di Mal Grand Cakung dan di Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan. Lalu di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat serta di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Pelayanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Baca juga: Kamis, Polda buka SIM Keliling di lima lokasi Jakarta
Baca juga: Layanan SIM Keliling di Jakarta tersedia di dua lokasi pada Minggu


Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.