Polsek Kelapa Gading gelar razia dan tangkap terduga penagih utang
28 Juli 2022 22:34 WIB
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menanyai seorang pria mencurigakan di Halte Bus Jalan Yos Sudarso di seberang ITC Cempaka Mas saat merazia jalanan sekitar wilayah hukum Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/7/2022). ANTARA/Abdu Faisal
Jakarta (ANTARA) - Petugas Polsek Kelapa Gading merazia keberadaan penagih utang dan menangkap salah satu terduga anggota gerombolan tersebut di kawasan Jakarta Utara.
Razia dan penangkapan tersebut usai peredaran video aksi melalui media sosial menayangkan segerombolan penagih utang yang menghentikan paksa, kemudian menganiaya seorang pengendara sepeda motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu kemarin.
Baca juga: AFPI cegah penagih pinjaman tak beretika lewat sertifikasi
"Yang bersangkutan sedang memantau nomor (kendaraan) yang mungkin menurut data mereka melakukan penunggakan angsuran," kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Polisi Vokky Sagala di Jakarta Utara, Kamis.
Vokky mengatakan petugas menangkap terduga penagih utang itu saat berada di Halte Bus Jalan Yos Sudarso di seberang ITC Cempaka Mas.
Pria yang bersangkutan tampak mencurigakan karena seolah melihat-lihat pelat nomor sepeda motor yang melintas di jalan tersebut.
Lalu petugas memeriksa dan mendapatkan dokumen berisi data-data para warga yang menunggak pembayaran kendaraan pada telepon seluler milik pemuda tersebut.
Setelah memeriksa orang tersebut, Vokky langsung memerintahkan personel Polsek Kelapa Gading menggiring yang bersangkutan ke Markas Polsek Kelapa Gading.
Baca juga: Tujuh penagih utang ditangkap polisi di Cengkareng
Vokky menuturkan Polsek Kelapa Gading merazia secara berombongan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan penagih utang.
Rombongan Polsek Kelapa Gading berpatroli menyisir titik seperti Jalan Boulevard Barat Raya, Jalan Yos Sudarso, hingga Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Kegiatan sweeping atau menyapu bersih ini perihal adanya laporan dari masyarakat terkait ketidaknyamanan dengan adanya mata elang di wilayah Kelapa Gading," kata Vokky selepas razia di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Vokky menegaskan tindakan penarikan kendaraan secara paksa yang kerap kali dilakukan mata elang sangat dilarang hukum.
Ia memastikan bahwa sudah ada prosedur penagihan utang dan penarikan kendaraan yang sesuai, sehingga masyarakat diimbau untuk langsung melapor polisi jika mengalami perbuatan kurang menyenangkan dari para penagih utang di jalanan.
Baca juga: Warga disarankan rekam ulah penagih utang di jalanan
Razia dan penangkapan tersebut usai peredaran video aksi melalui media sosial menayangkan segerombolan penagih utang yang menghentikan paksa, kemudian menganiaya seorang pengendara sepeda motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu kemarin.
Baca juga: AFPI cegah penagih pinjaman tak beretika lewat sertifikasi
"Yang bersangkutan sedang memantau nomor (kendaraan) yang mungkin menurut data mereka melakukan penunggakan angsuran," kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Polisi Vokky Sagala di Jakarta Utara, Kamis.
Vokky mengatakan petugas menangkap terduga penagih utang itu saat berada di Halte Bus Jalan Yos Sudarso di seberang ITC Cempaka Mas.
Pria yang bersangkutan tampak mencurigakan karena seolah melihat-lihat pelat nomor sepeda motor yang melintas di jalan tersebut.
Lalu petugas memeriksa dan mendapatkan dokumen berisi data-data para warga yang menunggak pembayaran kendaraan pada telepon seluler milik pemuda tersebut.
Setelah memeriksa orang tersebut, Vokky langsung memerintahkan personel Polsek Kelapa Gading menggiring yang bersangkutan ke Markas Polsek Kelapa Gading.
Baca juga: Tujuh penagih utang ditangkap polisi di Cengkareng
Vokky menuturkan Polsek Kelapa Gading merazia secara berombongan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan penagih utang.
Rombongan Polsek Kelapa Gading berpatroli menyisir titik seperti Jalan Boulevard Barat Raya, Jalan Yos Sudarso, hingga Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Kegiatan sweeping atau menyapu bersih ini perihal adanya laporan dari masyarakat terkait ketidaknyamanan dengan adanya mata elang di wilayah Kelapa Gading," kata Vokky selepas razia di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Vokky menegaskan tindakan penarikan kendaraan secara paksa yang kerap kali dilakukan mata elang sangat dilarang hukum.
Ia memastikan bahwa sudah ada prosedur penagihan utang dan penarikan kendaraan yang sesuai, sehingga masyarakat diimbau untuk langsung melapor polisi jika mengalami perbuatan kurang menyenangkan dari para penagih utang di jalanan.
Baca juga: Warga disarankan rekam ulah penagih utang di jalanan
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: