Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan hukum dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

"MoU ini sangatlah penting dan relevan dengan isu kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di masyarakat hingga saat ini, apalagi dengan pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang membutuhkan adanya mekanisme-mekanisme khusus dalam penanganan kasusnya," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Bintang berharap nota kesepahaman tersebut dapat menjadi dasar pengembangan arah kebijakan strategis Polri yang mengintegrasikan upaya perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak di Indonesia.

MoU tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Kompolnas sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Baca juga: Menteri PPPA sebut perlu pemahaman masyarakat terkait UU TPKS

Nota kesepahaman tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan kerangka kerja sama dalam pengawasan, pemajuan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta penegakan hukumnya.

Bintan juga meminta sinergisme dan kerja sama yang baik untuk terus memprioritaskan kepentingan perempuan dan anak.

"Saya juga memohon dukungan dari Polri agar dapat bekerja sama pula dalam mengimplementasikan berbagai perkembangan yang muncul dari MoU ini," tambah Bintang.

Dia juga meminta kesepakatan itu tidak hanya sebatas dokumen, melainkan dapat diturunkan dalam berbagai perjanjian kerja sama yang benar-benar dapat diimplementasikan demi kepentingan masyarakat.

Baca juga: Menteri PPPA: UU TPKS wujud kehadiran negara lindungi hak korban