10 tersangka robot trading DNA Pro segera disidangkan
28 Juli 2022 21:30 WIB
Suasana pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading DNA Pro ke Kejaksaan Negeri Bandung, Kamis (28/7/2022). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan 10 tersangka dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading DNA Pro kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bandung, Kamis.
"Dilaksanakan Tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini, Kamis, tanggal 28 Juli 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Nurul mengatakan pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara 10 tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Total ada tiga berkas perkara dalam kasus DNA Pro tersebut.
Berkas pertama terdiri atas empat tersangka, masing-masing berinisial JG, RK, R, dan YTS. Kemudian, berkas kedua untuk dua tersangka berinisial EDP dan DT, sedangkan berkas ketiga untuk empat tersangka berinisial SR, RS, HAM dan FYT. Nurul menambahkan berkas keempat dengan tersangka berinisial MA belum dinyatakan lengkap oleh JPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengonfirmasi penyerahan berkas 10 tersangka itu untuk disidangkan.
"Kamis, 20 Juli 2022, sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama 10 tersangka dalam perkara penipuan investasi bodong Robot DNA Pro," kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kejagung fokus tangani sembilan kasus investasi bodong
Sepuluh orang tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para tersangka itu juga disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, 10 orang tersangka itu ditahan selama 20 hari terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 17 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Kebon Waru, Kota Bandung.
"Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan 10 berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas I A Bandung untuk dapat dilakukan persidangan," ujar Ketut.
Baca juga: Bareskrim kembali periksa Ivan Gunawan terkait DNA Pro
Baca juga: Kejagung: Kasus penipuan "robot trading" jadi prioritas.
"Dilaksanakan Tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini, Kamis, tanggal 28 Juli 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Nurul mengatakan pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara 10 tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Total ada tiga berkas perkara dalam kasus DNA Pro tersebut.
Berkas pertama terdiri atas empat tersangka, masing-masing berinisial JG, RK, R, dan YTS. Kemudian, berkas kedua untuk dua tersangka berinisial EDP dan DT, sedangkan berkas ketiga untuk empat tersangka berinisial SR, RS, HAM dan FYT. Nurul menambahkan berkas keempat dengan tersangka berinisial MA belum dinyatakan lengkap oleh JPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengonfirmasi penyerahan berkas 10 tersangka itu untuk disidangkan.
"Kamis, 20 Juli 2022, sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama 10 tersangka dalam perkara penipuan investasi bodong Robot DNA Pro," kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kejagung fokus tangani sembilan kasus investasi bodong
Sepuluh orang tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para tersangka itu juga disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, 10 orang tersangka itu ditahan selama 20 hari terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 17 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Kebon Waru, Kota Bandung.
"Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan 10 berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas I A Bandung untuk dapat dilakukan persidangan," ujar Ketut.
Baca juga: Bareskrim kembali periksa Ivan Gunawan terkait DNA Pro
Baca juga: Kejagung: Kasus penipuan "robot trading" jadi prioritas.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022
Tags: