"Kita harus tanamkan di setiap pegawai bahwa kita adalah pelayan masyarakat, termasuk anggota dewan, Aparatur Sipil Negara (ASN), kita semua pelayan," kata Justin dalam keterangan di Jakarta, Kamis
Lebih lanjut, Justin menyebutkan bahwa dalam kejadian ini, Dinas LH harus bertanggung jawab dengan melakukan berbagai langkah nyata dan preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Anggota Fraksi PSI Jakarta ini juga meminta Dinas LH tidak hanya berhenti pada proses hukum pelaku pemerkosaan, tapi juga harus bertanggungjawab pada korban.
Sebelumnya, seorang petugas PJLP ditangkap polisi karena terlibat kasus pemerkosaan gadis belia berusia 16 tahun yang dilakukan di dalam kapal sedang sandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara pada Rabu (13/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas berinisial JP berusia 22 tahun itu bekerja sebagai pegawai kebersihan di Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu
Ia ditangkap bersama pelaku lain yakni anak buah kapal berinisial SS berusia 30 tahun dan kini diperiksa intensif di Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Kedua tersangka dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah memecat JP setelah ia ditetapkan tersangka
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan pendampingan kepada korban pemerkosaan yang diduga dilakukan petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
"Kami berkoordinasi dengan dinas dan melakukan pendampingan terhadap korban," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto setelah rapat membahas kasus pemerkosaan di gedung DPRD DKI, Selasa (26/7).
Baca juga: Polisi tangkap pria yang rudapaksa karyawan sendiri di Cengkareng
Baca juga: Hasil visum siswi magang di Pemprov DKI negatif
Baca juga: Polisi tangkap enam pelaku pelecehan terhadap NR