Jakarta (ANTARA) - Kepala Penelitian Unit Peluang Ekonomi Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya mengatakan kesenjangan peraturan data dapat menghambat perkembangan ekonomi digital di Kawasan ASEAN sehingga perlu diikuti dengan regulasi yang mendukung.

Trissia menyatakan regulasi yang mendukung ini salah satunya terkait data sovereignty karena saat ini terdapat kesenjangan peraturan terkait data sovereignty dan cross-border data flow antara negara-negara ASEAN.

“Belum semua negara memiliki regulasi yang memadai mengenai perlindungan data,” katanya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: OJK: PDB RI 2030 bisa mencapai Rp24.000 triliun dengan ekonomi digital

Penyediaan regulasi perlindungan data yang akan menunjang keamanan dalam bertransaksi dan lalu lintas informasi sangat diperlukan terlebih lagi pasar ekonomi digital ASEAN diperkirakan mencapai 1 triliun dolar AS pada 2030.

Selain itu, tingkat adopsi peraturan mengenai data pribadi antara negara-negara ASEAN juga berbeda-beda seperti Singapura, Filipina, dan Thailand yang sudah memiliki peraturan perlindungan data pribadi yang terkonsolidasi.

Di sisi lain, hal itu belum terakomodir di Vietnam dan Indonesia dan kapasitas regulasinya juga masih sangat terbatas dalam pengaturan mengenai kategorisasi data dan ketentuan transfer data lintas batas.

Tanpa regulasi perlindungan dan tata kelola data yang kuat maka investasi infrastruktur digital dapat menjadi titik masuk bagi masuknya investasi yang tidak transparan.

Baca juga: Menilik perkembangan digitalisasi perbankan dan upaya pengamanan data

Oleh sebab itu, CIPS pun merekomendasikan ASEAN Digital Master Plan 2025 untuk menambahkan panduan terkait investasi pada infrastruktur digital dalam rangka mengantisipasi kebutuhan investasi infrastruktur digital.

Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko investasi yang dapat mengganggu aktivitas terkait penggunaan dan kontrol atas data digital di ASEAN.

Selain itu, ASEAN juga perlu merumuskan kerangka peraturan dan dokumen panduan tentang investasi infrastruktur digital dan non digital.

ASEAN perlu menyepakati dan membuat peraturan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang tersedia dalam ASEAN Framework on Personal Data Protection dan ASEAN Framework on Digital Data Governance.

Itu mencakup best practices tentang perlindungan data dan cara data dikumpulkan, disimpan, serta digunakan.