Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong Kalimantan Timur untuk terus menggali potensi kekayaan intelektual komunal di daerah itu, kemudian mendaftarkannya.

"Sampai 2022, terdapat 47 kekayaan intelektual komunal yang diajukan permohonannya. Akan tetapi, baru enam yang tercatat," kata Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Padahal, kata dia, Provinsi Kalimantan Timur menyimpan banyak potensi kekayaan intelektual yang harus mendapat pelindungan. Saat ini terdapat lima indikasi geografis setempat yang terdaftar di DJKI.

Ia lantas menyebutkan beras adan krayan, garam gunung krayan, tenun doyo tanjung isui, lada putih malonan, dan kakao berau. Selain itu, terdapat enam kekayaan intelektual komunal yang telah tercatat, di antaranya Solong Penias Paser, Enggang Kalimantan Timur, dan Ronggeng Paser.

"Jumlah kekayaan intelektual terdaftar tersebut masih belum maksimal. Potensi kekayaan intelektual komunal yang ada harus terus digali dan dioptimalkan," ucap Lucky.

Ia menjelaskan bahwa pelindungan dan pengembangan produk berbasis kekayaan intelektual komunal dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen, termasuk mendorong perekonomian daerah melalui kontribusi penciptaan lapangan kerja.

Pada akhirnya, kata dia, hal itu akan meningkatkan pendapatan petani dan produsen serta memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).

Melalui layanan klinik kekayaan intelektual bergerak yang digagas DJKI Kemenkumham, dia berharap pencatatan kekayaan intelektual komunal di Provinsi Kalimantan Timur akan terus meningkat.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat dan pemerintah daerah juga bisa termotivasi untuk menyadari pentingnya pencatatan untuk melestarikan budaya komunal.

Baca juga: Citayam Fashion Week, fenomena bisnis dan polemik kekayaan intelektual
Baca juga: PT milik Baim Wong tarik permohonan merek Citayam Fashion Week