“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Anggi Ramadhan Siregar selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkalis terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Didik Supriyanto, di Jakarta Rabu.
Sanksi pemberhentian tetap atas Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/VI/2022 tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta.
Baca juga: Anggota DKPP: Jumlah aduan disidangkan 2012-2022 di bawah 50 persen
Peraturan tersebut mewajibkan untuk menjaga sikap dan tindakan dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: DKPP berhentikan tetap tiga anggota penyelenggara pemilu
Baca juga: DKPP: Prinsip profesionalitas jadi pelanggaran terbanyak
Perselingkuhan tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja tempat pengadu karena dilaporkan. Ketua Majelis mengatakan teradu sebagai pejabat publik seharusnya mampu menjaga integritas pribadi dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga tertib sosial.
“Alih-alih mewujudkan tertib sosial, sikap dan tindakan (teradu) justru menyimpang dari etika moral dan hukum dengan melakukan kekerasan psikis terhadap dua orang perempuan sehingga menyebabkan perseteruan antara istri teradu dengan pengadu,” katanya.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.