KPK nilai hakim objektif memutus praperadilan Mardani Maming
27 Juli 2022 18:05 WIB
Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo membacakan putusan dalam sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah objektif dan independen dalam memutus permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming.
"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Pada Rabu, hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan Mardani. Hakim menyatakan KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.
"KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan tersangka MM (Mardani H. Maming) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ucap Ali.
Baca juga: PDI Perjuangan minta kader yang terlibat korupsi kooperatif
Dengan demikian, KPK tetap melanjutkan penyidikan dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya.
"Termasuk, menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," katanya.
KPK menegaskan sikap kooperatif Mardani akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum.
Baca juga: Denny Indrayana tuding KPK sabotase praperadilan Mardani H. Maming
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana menuding KPK melakukan sabotase sidang praperadilan dengan cara menetapkan kliennya itu dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya minta izin, minta maaf menggunakan bahasa yang agak terang, ini sabotase praperadilan kami," kata Denny usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Mardani Maming
Denny mengatakan Mardani tidak pernah berencana mangkir dari panggilan KPK. Pihaknya hanya memohon agar penyidik menghormati proses praperadilan.
Dia menambahkan Mardani akan hadir memenuhi panggilan KPK, Kamis (28/7) sesuai janji sebelumnya.
"Insyaallah," ujar Denny.
KPK telah memasukkan Mardani dalam status DPO sejak Selasa (26/7) karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.
"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Pada Rabu, hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan Mardani. Hakim menyatakan KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.
"KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan tersangka MM (Mardani H. Maming) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ucap Ali.
Baca juga: PDI Perjuangan minta kader yang terlibat korupsi kooperatif
Dengan demikian, KPK tetap melanjutkan penyidikan dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya.
"Termasuk, menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," katanya.
KPK menegaskan sikap kooperatif Mardani akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum.
Baca juga: Denny Indrayana tuding KPK sabotase praperadilan Mardani H. Maming
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana menuding KPK melakukan sabotase sidang praperadilan dengan cara menetapkan kliennya itu dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya minta izin, minta maaf menggunakan bahasa yang agak terang, ini sabotase praperadilan kami," kata Denny usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Mardani Maming
Denny mengatakan Mardani tidak pernah berencana mangkir dari panggilan KPK. Pihaknya hanya memohon agar penyidik menghormati proses praperadilan.
Dia menambahkan Mardani akan hadir memenuhi panggilan KPK, Kamis (28/7) sesuai janji sebelumnya.
"Insyaallah," ujar Denny.
KPK telah memasukkan Mardani dalam status DPO sejak Selasa (26/7) karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: