Yogyakarta (ANTARA) - Rektor Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta Edy Suandi Hamid mendorong munculnya para ahli yang memiliki konsentrasi pada Bidang Hukum Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kita membutuhkan ahli-ahli, spesialis untuk menopang implementasi dana keistimewaan DIY supaya betul-betul itu bisa tersalurkan dengan baik," kata Edy seusai Penyerahan SK Mendikbudristek tentang Pembukaan Program Magister Hukum di Kampus UWM, Yogyakarta, Selasa.

Menurut Edy, hingga kini belum banyak ahli yang memiliki konsentrasi khusus terkait dengan keistimewaan DIY.

Padahal, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, kewenangan istimewa DIY meliputi lima aspek, yakni tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, wewenang gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

"Setelah ada Undang-Undang Keistimewaan banyak sekali evaluasi, banyak sekali kritik. Ya, tidak apa-apa karena 'kan sedang proses supaya tujuan dari keistimewaan, yakni menyejahterakan rakyat tercapai," katanya.

Merespons kebutuhan SDM bidang hukum yang menguasai keistimewaan DIY, UWM membuka Program Magister Hukum dengan konsentrasi Hukum Keistimewaan DIY.

Selain Hukum Keistimewaan DIY, ada dua konsentrasi lain, yakni Hukum Bisnis Pariwisata serta Hukum Kepolisian dan Advokatur.

Dekan Fakultas Hukum UWM Kelik Endro Suryono mengatakan bahwa pihaknya akan membidik pegawai pemerintah di lima kabupaten/kota di DIY untuk mengikuti perkuliahan itu sehingga muncul ahli-ahli yang mampu mengelola penyaluran dana keistimewaan di masing-masing kabupaten.

"Selama ini 'kan hanya langsung dari Sultan karena ahlinya belum banyak. Mudah-mudahan dari pemda nanti banyak punya ahli di bidang itu. Maka, Sultan tinggal memberi arahan saja, kemudian yang bekerja ahli-ahli itu," kata Kelik.

Para ahli hukum tata negara daerah Istimewa, menurut dia, nantinya memiliki kemampuan mengusulkan naskah akademik rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan daerah istimewa (raperdais) serta mampu mengaplikasikan ilmunya di lingkungan pemerintahan, baik lingkup desa, kota, maupun provinsi.

"Kami mencoba membantu memenuhi ketersediaan ahli-ahli dalam bidang keistimewaan di DIY yang ada di pemda-pemda," ujar Kelik.

Baca juga: Lurah di Sleman dikukuhkan sebagai pemangku Keistimewaan DIY
Baca juga: Gubernur berharap Keistimewaan DIY wujudkan kemandirian desa