Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jakarta, Senin.

"Pada 25 Juli 2022, kami secara resmi memberikan akun Sipol sebagai bentuk akses Bawaslu untuk mengawasi proses-proses dalam pendaftaran partai politik melalui Sipol," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin.

Akses tersebut diberikan secara simbolis oleh Hasyim kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan disaksikan beberapa anggota KPU, yakni August Mellaz, Idham Holik, dan Yulianto Sudrajat.

Baca juga: KPU sosialisasikan peraturan pendaftaran dan verifikasi kepada parpol

Sebelumnya, kedua belah pihak telah melakukan rapat koordinasi mengenai kebijakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Bagja, KPU mengundang Bawaslu RI untuk menghadiri rapat tersebut agar saat pendaftaran verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 mereka dapat membangun koordinasi dan komunikasi yang baik. Ia mengapresiasi langkah tersebut.

"Bawaslu mengapresiasi langkah KPU dalam rapat koordinasi tingkat awal karena nanti pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2024 pendaftaran dan pengawasan sudah dimulai," ucap Bagja.

Baca juga: KPU: Parpol di parlemen telah mengunggah 50 persen lebih data ke Sipol
Baca juga: KPU RI gelar bimtek terkait Sipol dan tahapan pendaftaran parpol


Ke depannya, lanjut dia, langkah koordinasi seperti itu akan senantiasa dilakukan KPU dan Bawaslu bersama masing-masing tim teknis mereka demi mengoptimalkan pengawasan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Kemudian, nanti jika terjadi permasalahan akan dilakukan proses-proses solusi dengan cepat dan baik," tambah dia.

Sebelumnya, KPU meluncurkan Sipol pada Jumat 24 Juni 2022. Sipol ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol berupa profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.