Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menyesalkan aksi vandalisme yang dilakukan di Stasiun Manggarai, DKI Jakarta oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus menyampaikan bahwa aksi vandalisme yang dilakukan dengan mencoret-coret dinding dan mengotori papan penunjuk arah di stasiun, diduga dilakukan oleh sekelompok masyarakat pada Minggu (24/07) malam.

Ia menyebut timnya di lapangan langsung mengambil tindakan untuk membenahi fasilitas publik yang terdampak aksi vandalisme.

“Kami berterima kasih kepada tim dari PT KCI dan Kelurahan Manggarai yang sudah merapikan kembali coretan pada dinding maupun papan penunjuk arah sehingga hari ini tampilan stasiun sudah dapat kembali seperti sedia kala,” kata Rode di Jakarta, Senin.

Baca juga: KAI hadirkan layanan vaksinasi di Stasiun Manggarai

Rode menyayangkan tindakan oknum yang melakukan aksi vandalisme di Stasiun Manggarai, dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di stasiun ini maupun stasiun lainnya.

“Stasiun Manggarai adalah fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat. Oleh sebab itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama merawat dan menjaga stasiun milik kita bersama ini,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati berharap aksi vandalisme dapat ditindaklanjuti sehingga menimbulkan efek jera.

“Stasiun Manggarai merupakan salah satu fasilitas publik yang seharusnya dipelihara dan dijaga bersama, sehingga pelaku vandalisme yang merusak fasilitas publik dapat diancam hukuman pidana,” tegas Adita.

Baca juga: DJKA: Pengembangan Stasiun Sentral Manggarai demi tingkatkan layanan

Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti peristiwa ini dan memastikan tidak akan menoleransi aksi-aksi vandalisme pada stasiun maupun fasilitas publik lainnya.

“Kami telah meminta PT KCI selaku operator untuk lebih meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap aksi yang merugikan atau merusak fasilitas publik tersebut,” pungkas Adita.