Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan klarifikasi bagi nomor induk kependudukan (NIK) yang statusnya belum valid menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan segera diterbitkan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada
Antara di Jakarta, Senin.
Namun, memang terdapat kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.
Sementara itu bagi wajib pajak selain orang pribadi, Neilmaldrin mengungkapkan wajib pajak bisa menambahkan angka nol di depan NPWP lama atau format 15 digit, sedangkan bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, akan berlaku tiga ketentuan, yakni pertama bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Integrasi NIK dan NPWP untuk menyejahterakan bangsa Ketentuan kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Ia melanjutkan, ketentuan ketiga yaitu bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di laman resmi www.pajak.go.id.