Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) telah menerima sebanyak 721 laporan masyarakat dan 643 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada semester pertama tahun 2022, tepatnya sejak Januari-Juni 2022.

“Ada sejumlah 1.364 laporan yang terdiri atas tembusan ke KY itu sebanyak 643 laporan, sedangkan laporan yang langsung masuk ke Komisi Yudisial itu sebanyak 721 laporan,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers daring Bidang Pengawasan Hakim Semester I Tahun 2022, dipantau dari kanal YouTube Komisi Yudisial, di Jakarta, Senin.

Apabila dibandingkan dengan semester pertama tahun 2021, jumlah laporan masyarakat meningkat kurang lebih 86,5 persen dari 387 laporan.

Joko memaparkan bahwa sejak pelayanan penerimaan laporan masyarakat kembali dibuka secara offline, masyarakat yang datang langsung ke Kantor KY untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim meningkat.

Baca juga: Calon hakim yang diajukan KY lewati standar kualitas dan integritas

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi ini merinci laporan masyarakat berdasarkan jenis perkara. Melalui rincian tersebut, jenis perkara yang mendominasi adalah masalah perdata.

"Dilihat dari jenis perkaranya, masalah perdata masih mendominasi, yaitu 344 laporan. Untuk perkara pidana jumlahnya 180 laporan," kata Joko.

Sementara itu, tutur Joko, pengaduan terkait perkara agama ada 46 laporan, tata usaha negara 44 laporan, tipikor 32 laporan, perselisihan hubungan industrial 24 laporan, niaga 18 laporan, lingkungan 7 laporan, militer 4 laporan, dan 22 laporan lainnya.

Baca juga: Pengamat: KY bisa selidiki vonis bebas bandar narkoba

Jenis peradilan yang dilaporkan masih didominasi oleh peradilan umum, yakni 483 laporan. Posisi selanjutnya, yakni Peradilan Agama 66 laporan, Mahkamah Agung 64 laporan, Tata Usaha Negara sejumlah 38 laporan, Niaga 18 laporan, Tipikor 17 laporan, Hubungan Industrial 11 laporan, Militer 5 laporan, HAM 1 laporan, dan 18 laporan lainnya.

Joko menjelaskan bahwa tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan untuk dapat diregistrasi, seperti memastikan keterpenuhan syarat administrasi dan substansi.

"Dari yang telah diverifikasi sejumlah 713 laporan dengan persentase 98,89 persen dari laporan yang diterima (721 laporan), KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan untuk diregistrasi sebanyak 136 laporan, yaitu laporan sebelum tahun 2022 sebanyak 58, dan tahun 2022 sebanyak 78," tutur Joko.

Baca juga: KY terus koordinasi dengan BNN terkait hakim penyalahguna narkotika

Ia mengungkapkan bahwa jumlah laporan yang terbanyak adalah laporan untuk permohonan pemantauan dengan jumlah 208 laporan. Sementara lainnya, ada 177 laporan masih menunggu permohonan kelengkapan, 25 laporan bukan kewenangan KY, 88 laporan diteruskan ke instansi lain, dan laporan tidak dapat diterima 126 laporan.

“Ada juga laporan yang diteruskan ke bagian investigasi sebanyak 11 laporan dan masih proses verifikasi 8 laporan. Selanjutnya, laporan tersebut akan dilakukan analisis secara mendalam,” kata Joko.