"Kami turut serta memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk mereka yang berada dalam lingkungan pesantren," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ashari mengatakan bahwa salah satu tujuannya agar para santri mendapatkan pengetahuan hukum pidana positif atau peraturan hukum pidana yang sedang berlaku di Indonesia (ius constittutum) yang wajib dipatuhi bagi segenap warga negara Indonesia.
Hal ini, lanjut dia, untuk menambah bekal dari lembaga pendidikan Islam tradisional itu karena selama ini mereka tinggal dan belajar dalam sebuah asrama di bawah bimbingan kiai.
Baca juga: Kejati tetapkan dua tersangka kasus korupsi Bina Marga DKI
Selain itu, tambah Ashari, penyuluhan ini adalah untuk memperkuat peran pemerintah melalui Kementerian Agama dalam mengawasi jalannya pendidikan di pesantren yang bertujuan untuk memberikan kepastian pada masyarakat mengenai kebenaran materi pendidikan agama yang diajarkan kepada santri, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir anak mereka terjerumus kepada aliran sesat.
Adapun, penyuluhan Kejati DKI pada pondok pesantren itu dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (26/7) di Pondok Pesantren Khatamun Nabiyyin, Jakarta Timur.
Kemudian pada Rabu (27/7) di Pondok Pesantren Ar Rofi'i, Jakarta Selatan pada Kamis (28/7) di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Jakarta Timur.
Baca juga: MAKI laporkan dugaan pungli oknum pejabat Kemenkuham
Baca juga: MAKI laporkan dugaan pungli oknum pejabat Kemenkuham