Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta meminta pengunjung tidak memarkirkan sembarangan kendaraan karena mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki di Citayam Fashion Week (CFW), Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

"Jangan sampai mengganggu, parkir di trotoar kan mengganggu orang jalan itu nanti pejalan kaki kecewa, mengganggu jalur sepeda nanti orang naik sepeda terhalang itu mengganggu," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin.

Baca juga: Kemenkumham benarkan pendaftaran merek Citayam Fashion Week

Untuk itu, Dinas Perhubungan DKI menertibkan parkir liar yang berada di sekitar kawasan Sudirman-Dukuh Atas.

"Banyak parkir liar makanya ditertibkan pihak Dishub, Satpol PP, kepolisian, camat semua turun memperbaiki," ucapnya.

Diketahui, sejumlah kendaraan parkir liar pada sejumlah titik di antaranya di trotoar Jalan Sudirman tepatnya di atas CFW dan sekitar Jalan Kota Bumi dan Tanjung Karang serta Jalan Kendal.

Akibatnya, kepadatan arus lalu lintas terjadi di Jalan Sudirman arah Bundaran Senayan menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) terutama saat akhir pekan.

CFW menggunakan jalur trotoar dan penyeberangan Jalan Tanjung Karang, Dukuh Atas, tepatnya jalur menuju Terowongan Kendal dan Stasiun BNI City.

Sebelumnya, menurut lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jakarta Watch, peragaan busana yang menggunakan trotoar dan penyeberangan jalan di Dukuh Atas melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Citayam Fashion Week disarankan saat HBKB

Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga mengatakan Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.

Sedangkan, Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan.

Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah "zebra cross" atau tempat penyeberangan.

Dengan begitu, lanjut dia, Citayam Fashion Week terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut karena menggunakan tempat penyeberangan jalan tidak sesuai peruntukan sehingga mengganggu fasilitas pejalan kaki.

Dalam Pasal 274 dan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur sanksi berupa ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai Rp50 juta.

Baca juga: Ini kata Wagub DKI terkait lokasi untuk CFW