Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyarankan kegiatan peragaan busana Citayam Fashion Week (CFW) diadakan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Senin, mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan di sekitar lokasi akibat kegiatan itu.
"Misalnya itu dilakukan pada hari 'car free day'. Kan tidak ada kendaraan yang melintas. Apalagi di Jakarta, aktivitas masyarakat cukup tinggi. Karenanya, kegiatan itu akan dihentikan demi ketertiban umum," kata Latif.
Latif menambahkan bahwa ada aturan terkait penggunaan jalan umum yang tidak boleh mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Ini kata Wagub DKI terkait lokasi untuk CFW
Dia mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penjagaan selama kegiatan tersebut bertujuan positif dan tidak mengganggu kepentingan umum.
"Kita tidak akan mematikan kreativitas dari masyarakat, selama tidak ganggu. Kami akan lakukan penjagaan," ujar Latif.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengusulkan tujuh opsi lokasi alternatif untuk pelaksanaan Citayam Fashion Week (CFW) sebagai pengganti lokasi di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, agar tidak mengganggu lalu lintas dan fasilitas publik.
"'Fashion show' bukan tidak boleh, tapi cari waktu yang tidak mengganggu belajar mengajar, kemudian masalah tempatnya, kami juga sama-sama berunding," kata Riza.
Baca juga: Wagub DKI tegaskan tak bisa main klaim "Citayam Fashion Week"
Adapun enam lokasi itu di antaranya Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) yang cukup luas dan ada tribun untuk penonton duduk.
Kemudian, opsi kedua di Taman Lapangan Banteng, selanjutnya di Taman Ismail Marzuki (TIM), Senayan, Kemayoran, pusat perbelanjaan Sarinah dan Kota Tua.
Citayam Fashion Week disarankan saat HBKB
25 Juli 2022 13:49 WIB
Kondisi lalu lintas yang padat akibat diadakannya Citayam Fashion Week (CFW) di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Sabtu (23/7/2022). ANTARA/Ilham Kausar.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022
Tags: