Jakarta (ANTARA) - KPK kembali menyelenggarakan survei penilaian integritas (SPI) pada 2022. Seperti tahun sebelumnya, SPI bakal mengukur tingkat dan risiko korupsi pada 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, target skor indeks integritas tahun 2022 sebagai hasil dari pengukuran SPI, yakni sebesar 72 atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan SPI yang dilakukan KPK untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada suatu institusi tidak sekadar untuk menghasilkan skor indeks integritas.

Namun, menurut dia, yang lebih penting untuk menyampaikan poin-poin rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang diukur.

Oleh karena itu, KPK mendorong kementerian/lembaga/pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi berdasarkan hasil pengukuran SPI 2021 sehingga setiap institusi bisa meminimalisasi celah-celah rawan korupsi yang telah teridentifikasi secara efektif.

KPK mengharapkan capaian skor indeks tahun lalu yang melampaui target nasional, yaitu sebesar 72,4, dapat terus ditingkatkan. Peningkatan skor indeks di antaranya melalui upaya-upaya perbaikan yang direkomendasikan sesuai hasil SPI tahun sebelumnya. Makin tinggi peningkatan skor indeks integritas, juga menandakan bahwa terdapat perbaikan sistem yang lebih baik.

Hasil SPI 2021

Pada pengukuran SPI 2021, KPK mencatat terdapat tujuh elemen yang diukur yaitu, transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, trading in influence (perdagangan pengaruh), pengelolaan pengadaan barang dan jasa, serta sosialisasi antikorupsi.

Berdasarkan elemen tersebut, terdapat tiga elemen yang memperoleh skor di bawah rata-rata, yakni elemen sosialisasi antikorupsi dengan skor 59,1 persen, pengelolaan SDM 68 persen, dan perdagangan pengaruh 70,2 persen.

Dari pengukuran tersebut, kementerian memperoleh skor rata-rata indeks integritas sebesar 80,3 persen dan pada lembaga mencapai 81,9 persen. Kemudian pada pemerintah provinsi 69,3 persen, pemerintah kota 71,9 persen, serta pemerintah kabupaten 70,9 persen.

KPK menemukan berbagai risiko terjadinya korupsi pada seluruh instansi, baik kementerian/lembaga/pemda.

Dari survei, KPK mencatat sebanyak 15 persen responden kalangan pegawai meyakini bahwa risiko penerimaan suap masih ditemui di banyak instansi. Survei juga menunjukkan satu dari empat responden pegawai menyebut adanya risiko perdagangan pengaruh baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan atau tender dari pemerintah.

SPI juga mencatat sebanyak 29 persen responden pegawai menyebut adanya permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa, dari nepotisme hingga gratifikasi dalam proses pengadaan.

Berikutnya, satu dari dua responden pegawai menyatakan terjadinya pemanfaatan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Kemudian, sejumlah 9 persen responden pegawai menilai masih terdapat penyalahgunaan anggaran dalam perjalanan dinas.

Atas temuan tersebut, KPK memberikan rekomendasi kepada masing-masing kementerian/lembaga/pemda untuk melakukan upaya perbaikan sistem di internal organisasinya.

Selain itu, KPK juga memberikan lima rekomendasi prioritas kepada seluruh kementerian/lembaga/pemda sebagai berikut.

Pertama, penguatan sistem pencegahan korupsi, baik melalui pendidikan, kampanye, pengawasan, dan penegakan secara simultan. Kedua, peningkatan kualitas merit dan pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam mutasi dan promosi SDM.

Ketiga, pengembangan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi. Keempat, meminimalisasi perdagangan pengaruh melalui transparansi pelaksanaan tugas dan pemberian layanan.

Kelima, optimalisasi penggunaan teknologi seperti dalam pemberian layanan untuk meningkatkan keterbukaan dan akses untuk mengurangi peran perantara memberi pelayanan.

2,5 juta orang

SPI 2002 dilakukan pada periode Juli hingga September 2022.

Pada SPI 2022, KPK akan menyebarkan kuesioner kepada 2,5 juta orang, yakni meliputi pegawai instansi, penerima layanan, mitra kerja sama, vendor pengadaan, hingga expert (ahli), yakni pimpinan lembaga, inspektorat, dan Ombudsman.

KPK menargetkan 375 ribu responden bersedia mengisi survei demi terciptanya upaya pencegahan korupsi berbasis empiris dan data. Dengan data yang akurat hasil jawaban pegawai, penerima layanan, dan expert, kementerian/lembaga/pemda bisa menjadikannya sebagai rujukan untuk melakukan perbaikan celah-celah rawan korupsi di instansi masing-masing.

Untuk proses blasting kuesioner, KPK menggunakan dua metode, yakni secara online melalui layanan email dan WhatsApp serta offline melalui survei tatap muka di beberapa daerah sampling. Narasumber yang mendapatkan kuesioner merupakan representasi dari 7.777.891 populasi di berbagai kementerian/lembaga/pemda.

Tahapan selanjutnya, proses pengolahan data yang akan dilakukan hingga 4 November 2022. Prosesnya meliputi cleaning data, coding data, dan pengolahan data dengan SPSS. Selain itu, pada tahap itu juga dilakukan diskusi dengan para pakar untuk menganalisis hasil temuan survei dan menyusun materi presentasi nasional.

Kemudian sampai 18 November 2022, KPK berencana memulai proses pelaporan hasil survei atau reporting pada laman JAGA.id.

Jika hasil survei telah disusun, KPK akan melakukan diseminasi hasil penelitian yang akan diselenggarakan sampai dengan 2 Desember 2022. Tahap itu ditandai dengan penyusunan hasil survei ke setiap kementerian/lembaga/pemda beserta rekomendasi yang harus dilakukan.

Adapun area yang akan diukur dalam SPI 2022, yaitu pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh, pengelolaan sumber daya manusia, dan sosialisasi antikorupsi di setiap kementerian/lembaga/pemda.

Gunakan QR Code

Untuk menjaring lebih banyak responden, KPK juga menggunakan Quick Response (QR) Code dalam pengisian SPI tahun 2022.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan penggunaan QR Code dalam pengukuran SPI 2022 merupakan inovasi KPK untuk memudahkan responden mengisi kuesioner sehingga kian banyak responden terlibat dalam SPI 2022.

Ia menjelaskan dalam mengisi kuesioner SPI menggunakan QR Code, responden cukup memindai (scan) QR Code menggunakan gawai. Berikutnya, gawai akan otomatis mengarahkan pengguna pada laman pengukuran SPI.

Adapun QR Code SPI dapat ditemukan di tempat-tempat pelayanan publik di kementerian/lembaga/pemda yang hendak diukur maupun platform media publikasi lainnya.

Setelah terbuka laman survei SPI, responden diminta memilih salah satu dari tiga pilihan, yaitu internal untuk responden dari pegawai kementerian/lembaga/pemda, eksternal untuk responden pengguna layanan, dan expert bagi responden dari ahli/pemangku kepentingan.

Selanjutnya, responden diminta menentukan kementerian/lembaga/pemda yang hendak diukur risiko korupsinya, memberikan informasi data pribadi, dan menjawab beberapa pertanyaan SPI yang disediakan. Adapun lama pengisian kuesioner SPI tersebut memakan waktu sekitar 10-15 menit.

KPK mengharapkan para responden menjawab seluruh pertanyaan dengan jujur berdasarkan pengalaman yang dialami tanpa takut. Instansi juga diharapkan berperilaku objektif dengan tidak memberikan tekanan kepada pegawainya.

Kemudian, data kuesioner yang telah diisi responden akan dipilah oleh sistem secara otomatis berdasarkan kebenaran sebagai pengguna layanan dan relevansi isian yang diberikan sehingga terhindar dari praktik curang yang mempengaruhi hasil pengukuran SPI tidak sebagaimana aslinya.

Selain itu, inovasi yang dilakukan KPK dalam pengukuran SPI 2022, yaitu penggunaan akun WhatsApp KPK centang hijau atas nama Frontier (mitra KPK) untuk menunjukkan sebagai akun resmi. Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada responden dalam mengisi kuesioner dan data pribadinya.

Pahala juga mengatakan platform survei kali ini juga telah terintegrasi dengan laman spi.kpk.go.id sehingga bisa dipastikan survei ini legal dan resmi milik KPK. Diharapkan responden tidak lagi ragu untuk mengisinya.

KPK juga memastikan seluruh data pribadi akan terjamin kerahasiaan dari pihak mana pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik bagi responden yang mendapatkan kuesioner.

KPK berharap SPI dapat secara efektif memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan memperbaiki sistem pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing kementerian/lembaga/pemda.

Dengan demikian, dapat menutup celah korupsi dan meningkatkan integritas di setiap institusi.