DKP Bengkulu menangkap dua kapal pukat harimau
24 Juli 2022 13:00 WIB
DKP Bengkulu menyita pukat trawl yang digunakan oleh nelayan asal wilayah Air Haji, Provinsi Sumatera Barat yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Sabtu (24/7/2022). ANTARA/HO-DKP Bengkulu/aa.
Mukomuko (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu menangkap dua unit kapal pengguna pukat harimau atau trawl yang beroperasi di wilayah perairan laut Kabupaten Mukomuko.
"DKP provinsi yang turun ke Kabupaten Mukomuko, dan mendapatkan dua unit kapal pengguna pukat trawl asal wilayah Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang beroperasi di Mukomuko," kata Kepala Bidang Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman, dalam keterangannya, di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil patroli tim gabungan DKP Provinsi Bengkulu di wilayah perairan laut Kabupaten Mukomuko sejak beberapa hari terakhir.
Dia menyatakan, selanjutnya hasil tangkapan dua kapal pengguna pukat harimau dari Provinsi Sumatera Barat yang beroperasi di perairan laut daerah ini dibawa ke provinsi.
DKP Provinsi Bengkulu melibatkan aparat penegak hukum dari polisi perairan setempat, termasuk Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko sebagai pendamping dalam kegiatan ini.
"Kami hanya sebagai pendamping. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang menangkap ikan secara ilegal di laut," ujarnya.
Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang menangkap ikan secara ilegal di danau, waduk, dan sungai.
"Sebelumnya kami rutin melakukan patroli untuk mencegah aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut, tetapi kewenangan di sektor kelautan ditarik, sehingga daerah ini tidak punya kewenangan lagi," ujarnya.
Kendati demikian, ia mengatakan pula, petugas instansi ini tetap dilibatkan sebagai pendamping oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu untuk melakukan patroli pencegahan penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut daerah ini.
Namun dia mengatakan lagi, instansinya tahun ini tidak ada anggaran untuk melakukan kegiatan patroli untuk mencegah aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di danau, waduk, dan sungai daerah ini.
Baca juga: Pukat "trawl" di Mukomuko-Bengkulu bakal diganti alat ramah lingkungan
Baca juga: Polisi tahan lima nelayan pengguna pukat harimau
"DKP provinsi yang turun ke Kabupaten Mukomuko, dan mendapatkan dua unit kapal pengguna pukat trawl asal wilayah Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang beroperasi di Mukomuko," kata Kepala Bidang Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman, dalam keterangannya, di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil patroli tim gabungan DKP Provinsi Bengkulu di wilayah perairan laut Kabupaten Mukomuko sejak beberapa hari terakhir.
Dia menyatakan, selanjutnya hasil tangkapan dua kapal pengguna pukat harimau dari Provinsi Sumatera Barat yang beroperasi di perairan laut daerah ini dibawa ke provinsi.
DKP Provinsi Bengkulu melibatkan aparat penegak hukum dari polisi perairan setempat, termasuk Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko sebagai pendamping dalam kegiatan ini.
"Kami hanya sebagai pendamping. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang menangkap ikan secara ilegal di laut," ujarnya.
Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang menangkap ikan secara ilegal di danau, waduk, dan sungai.
"Sebelumnya kami rutin melakukan patroli untuk mencegah aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut, tetapi kewenangan di sektor kelautan ditarik, sehingga daerah ini tidak punya kewenangan lagi," ujarnya.
Kendati demikian, ia mengatakan pula, petugas instansi ini tetap dilibatkan sebagai pendamping oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu untuk melakukan patroli pencegahan penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut daerah ini.
Namun dia mengatakan lagi, instansinya tahun ini tidak ada anggaran untuk melakukan kegiatan patroli untuk mencegah aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di danau, waduk, dan sungai daerah ini.
Baca juga: Pukat "trawl" di Mukomuko-Bengkulu bakal diganti alat ramah lingkungan
Baca juga: Polisi tahan lima nelayan pengguna pukat harimau
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: