"KPU pascapengundangan PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik langsung mengkonsolidasikan dengan seluruh jajaran di daerah mulai 22-25 Juli 2022. KPU mengadakan bimbingan teknis untuk KPU provinsi, kabupaten/kota, KIP Aceh, dan KIP se-Indonesia," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Sabtu.
KPU di daerah, menurut dia, akan diberikan bimbingan teknis dan pemahaman tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta soal penggunaan Sipol.
Baca juga: KPU RI terima permohonan pembukaan akses Sipol dari 42 parpol
Idham mengatakan ada dua poin yang perlu diperhatikan untuk penggunaan Sipol. Pertama dari sisi KPU dan sisi pemegang akun Sipol.
"Kalau di sisi kami yang perlu diantisipasi, kami pastikan 'traffic uploading' data berjalan lancar. terus dari sisi keamanan siber lancar," kata dia.
Baca juga: Kominfo-KPU bahas penguatan teknologi sukseskan Pemilu 2024
Baca juga: KPU RI terima permohonan pembukaan akses Sipol dari 35 parpol
Untuk menjamin keamanan siber, lanjut dia, KPU terus berkoordinasi dengan gugus tugas keamanan siber.Baca juga: Kominfo-KPU bahas penguatan teknologi sukseskan Pemilu 2024
Baca juga: KPU RI terima permohonan pembukaan akses Sipol dari 35 parpol
Kemudian yang kedua, katanya, dari sisi pemegang akun yang berkaitan dengan pencermatan.
Idham mengatakan sampai saat ini layanan Sipol berjalan lancar dan tidak ada kendala. Kendala teknis yang disampaikan pemegang akun sampai saat ini hanya soal mengunggah dokumen dan KPU sudah memfasilitasi layanan bantuan bagi para pemegang akun Sipol lewat "help desk".
"Ada 38 parpol pemegang akun Sipol mengunggah data lancar saja. Terbukti sudah ada 450 ribu anggota masuk di Sipol dan lancar," ujarnya.