Kemendes siapkan aturan penggunaan Dana Desa untuk rehab balai desa
22 Juli 2022 16:56 WIB
Tangkapan layar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam kegiatan menyapa Kepala Desa yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (22/7/2022). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sedang mempersiapkan aturan yang memperbolehkan Dana Desa digunakan untuk rehab balai desa.
Namun, penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur pemerintahan itu hanya bagi desa mandiri.
"Ini lagi disiapkan (aturannya) agar Dana Desa sudah boleh dipakai untuk pembangunan infrastruktur pemerintah, misalnya rehab balai Desa, rehab kantor desa, tapi khusus untuk desa mandiri," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam kegiatan menyapa Kepala Desa yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Mendes tekankan penggunaan Dana Desa untuk pertumbuhan ekonomi dan SDM
Ia mengharapkan, dengan memberikan ruang penggunaan Dana Desa untuk rehab balai desa maupun kantor desa diharapkan dapat memacu desa lainnya berupaya menjadi desa dengan status mandiri.
"Mudah-mudahan segera bisa kami keluarkan kebijakannya bahwa Dana Desa boleh dipakai untuk rehab itu, tapi khusus untuk desa mandiri," tutur Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Baca juga: Mendes PDTT: Penggunaan Dana Desa untuk BLT sesuai jumlah warga miskin
Pada 2022, ia menyampaikan, jumlah desa yang berstatus mandiri baru sebanyak 6.238 desa, jumlah itu dinilai sedikit dibandingkan total 74.961 desa yang ada di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT juga mengatakan bahwa kementeriannya akan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan penghargaan atau reward bagi desa yang statusnya naik menjadi desa mandiri.
Baca juga: DPR: Benahi birokrasi instrumen penggunaan Dana Desa
Ia menyampaikan, pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur telah memberikan penghargaan berupa dana senilai Rp500 juta kepada desa yang statusnya meningkat menjadi desa mandiri.
"Itu di Pamekasan, nanti kita akan terus konsolidasi bupatinya, saya hanya bagian mengompori bupati-bupati agar memberikan reward kepada desa yang sudah masuk status mandiri," ucapnya.
Baca juga: Mendes: Penggunaan Dana Desa harus tingkatkan taraf hidup masyarakat
Ke depan, Mendes PDTT mengatakan, kementeriannya akan terus memperkuat komunikasi kepada kepala desa agar setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat tersampaikan secara langsung.
"Saya ingin komunikasi ini kita bangun seperti ini secara terus-menerus, misalnya nanti setelah ada berbagai kebijakan atau regulasi dari Kemendes PDTT, saya ingin bertatap muka langsung dengan Bapak Ibu sekalian untuk menyampaikan berbagai informasi baru langsung kepada kepala desa," tuturnya.
Baca juga: Kemendes PDTT: Penggunaan Dana Desa berdasarkan kebutuhan warga
Namun, penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur pemerintahan itu hanya bagi desa mandiri.
"Ini lagi disiapkan (aturannya) agar Dana Desa sudah boleh dipakai untuk pembangunan infrastruktur pemerintah, misalnya rehab balai Desa, rehab kantor desa, tapi khusus untuk desa mandiri," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam kegiatan menyapa Kepala Desa yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Mendes tekankan penggunaan Dana Desa untuk pertumbuhan ekonomi dan SDM
Ia mengharapkan, dengan memberikan ruang penggunaan Dana Desa untuk rehab balai desa maupun kantor desa diharapkan dapat memacu desa lainnya berupaya menjadi desa dengan status mandiri.
"Mudah-mudahan segera bisa kami keluarkan kebijakannya bahwa Dana Desa boleh dipakai untuk rehab itu, tapi khusus untuk desa mandiri," tutur Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Baca juga: Mendes PDTT: Penggunaan Dana Desa untuk BLT sesuai jumlah warga miskin
Pada 2022, ia menyampaikan, jumlah desa yang berstatus mandiri baru sebanyak 6.238 desa, jumlah itu dinilai sedikit dibandingkan total 74.961 desa yang ada di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT juga mengatakan bahwa kementeriannya akan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan penghargaan atau reward bagi desa yang statusnya naik menjadi desa mandiri.
Baca juga: DPR: Benahi birokrasi instrumen penggunaan Dana Desa
Ia menyampaikan, pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur telah memberikan penghargaan berupa dana senilai Rp500 juta kepada desa yang statusnya meningkat menjadi desa mandiri.
"Itu di Pamekasan, nanti kita akan terus konsolidasi bupatinya, saya hanya bagian mengompori bupati-bupati agar memberikan reward kepada desa yang sudah masuk status mandiri," ucapnya.
Baca juga: Mendes: Penggunaan Dana Desa harus tingkatkan taraf hidup masyarakat
Ke depan, Mendes PDTT mengatakan, kementeriannya akan terus memperkuat komunikasi kepada kepala desa agar setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat tersampaikan secara langsung.
"Saya ingin komunikasi ini kita bangun seperti ini secara terus-menerus, misalnya nanti setelah ada berbagai kebijakan atau regulasi dari Kemendes PDTT, saya ingin bertatap muka langsung dengan Bapak Ibu sekalian untuk menyampaikan berbagai informasi baru langsung kepada kepala desa," tuturnya.
Baca juga: Kemendes PDTT: Penggunaan Dana Desa berdasarkan kebutuhan warga
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: