Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin mengungkapkan bahwa persoalan surat piutang Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang masuk dalam penanganan di bidang pidana khusus kini masih dalam pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Iya, masih puldata (pengumpulan data), pulbaket," kata Sungarpin di Mataram, Jumat.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa pemeriksaan anggota DPRD Provinsi NTB Najamuddin Moestafa pada hari Selasa (19/7) menjadi serangkaian upaya kejaksaan dalam pengumpulan data dan bahan keterangan.

"Jadi, kami ini mengundang, masih ingin klarifikasi karena masih ada yang sumir. Sebatas wawancara saja," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa unggahan foto surat piutang Gubernur NTB yang tersebar luas hingga viral di media sosial tersebut menjadi alasan kejaksaan menangani persoalan tersebut.

"Saya ingin tahu karena beritanya simpang siur. Makanya, kejaksaan berkewajiban untuk mengetahui itu," katanya lagi.

Sebelumnya, Najamuddin Moestafa menyampaikan bahwa dirinya bertemu dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati, Selasa (19/7), perihal pemberian kuasa Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk mengambil dana Rp1,45 miliar kepada Hadrian Irfani, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB NTB.

Pemberian kuasa pengambilan dana tersebut tertuang dalam surat kuasa bernomor 388/W/Not/VII/2018 yang ditandatangani di hadapan notaris Ali Masadi di Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 9 Juli 2018.

Dalam surat itu, posisi Zulkieflimansyah sebagai pemberi kuasa, masih berstatus anggota DPR RI, sedangkan penerima kuasa, Najamuddin Moestafa, tertulis bekerja sebagai petani. Informasi soal surat tersebut sudah tersebar luas hingga viral di media sosial.

Najamuddin memastikan dirinya menceritakan secara menyeluruh perihal surat kuasa tersebut kepada jaksa. Kronologis mulai dari munculnya pemberian kuasa dari Gubernur NTB hingga ke mana dan untuk apa uang tersebut digunakan telah dia jelaskan.

Ia pun memastikan dirinya mendukung pihak kejaksaan untuk mengusut persoalan ini, apalagi jika terdapat indikasi gratifikasi.

Kepada masyarakat, Najamuddin berpesan agar lebih cerdas menanggapi surat kuasa yang tersebar luas di media sosial tersebut.

Pengambilan dana Rp1,45 miliar itu ditujukan bukan secara personal kepada Hadrian Irfani, melainkan dalam statusnya sebagai Ketua DPW PKB NTB.

Begitu juga dengan penanggalan surat kuasa, yang terbit pada momentum Zulkieflimansyah muncul sebagai salah seorang calon Gubernur NTB.

Baca juga: Jaksa periksa Anggota DPRD NTB terkait surat piutang Gubernur NTB
Baca juga: Polda Sumut lakukan pulbaket dugaan penyelewengan bansos COVID-19