Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli pidana dan ahli perbankan dalam lanjutan sidang praperadilan dengan pemohon mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

"Dua orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli perbankan yang akan menerangkan berkaitan dengan modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Mardani mengajukan praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Selain itu, KPK juga membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan pemohon (Mardani) sebagai tersangka.

"Termasuk KPK buktikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara dimaksud," ucap Ali.

KPK, lanjut Ali, meyakini hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang juga telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakan hukum yang adil dan sesuai prosedur.

KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau penanganan kasus perizinan pertambangan tersebut.

"Sektor ini menjadi salah satu sumber energi yang sangat penting bagi hajat hidup masyarakat. Dengan tata kelola energi yang bersih dari korupsi, ongkos produksi menjadi lebih murah dan masyarakat bisa menikmatinya dengan harga yang lebih terjangkau," ujar Ali.

KPK meyakini terdapat alat bukti untuk menjerat Mardani sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait dengan penerimaan izin pertambangan senilai Rp104,3 miliar.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Mardani juga telah menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan pada hari Kamis (21/7).

Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-Undangan Aan Eko Widiarto, ahli Hukum Pidana dan Perdata Flora Dianti, dan ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepailitan Teddy Anggoro.

Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani menyebutkan bahwa kasus tersebut murni perkara bisnis antarperusahaan.

"Ada ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-Undangan, acara pidana dan perdata, serta PKPU Kepailitan. Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis," kata Denny melalui keterangannya, Kamis (21/7).

Baca juga: KPK buka kemungkinan jemput paksa Mardani Maming
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal transaksi aliran uang kasus IUP Tanah Bumbu