Pemkot Jakut sebut pajak untuk kesejahteraan warga
21 Juli 2022 20:54 WIB
Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim (kedua kiri) berfoto bersama 2 penerima penghargaan pembayar pajak tercepat dan staff di Gedung Walikota Jakarta Utara, Kamis (21/7/2022). Kantor Walikota Jakarta Utara mengadakan acara sosialisasi Pergub Nomor 23 Tahun 2022 yang bertujuan untuk memotivasi para wajib pajak untuk membayarkan pajak tepat waktu dengan memberikan kemudahan dan insentif pajak. ANTARA/Budi Prasetiyo/aa.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menyebutkan seluruh kontribusi pajak dari masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian warga.
“Bayar pajak itu adalah kegiatan baik yang tujuannya pembangunan untuk kebutuhan masyarakat dalam skema kesetaraan, keadilan, subsidi silang,” kata Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Warga DKI diimbau manfaatkan potongan PBB-P2
Jakarta merupakan salah satu daerah minim sumber daya alam dan hanya mengandalkan daerah perekonomian sebagai sumber pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak dan retribusi.
“Karena kita tidak punya sumber daya alam seperti di daerah-daerah yang punya tambang, hutan, kekayaan alam,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu ia juga mensosialisasikan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang penetapan dan pembayaran pajak PBB-P2 yang isinya memberikan beberapa kemudahan dan insentif bagi wajib pajak.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pergub Nomor 23 Tahun 2022 ini dibuat untuk menggerakkan kembali roda perekonomian Jakarta yang sempat terhenti akibat pandemi.
Baca juga: Bapenda DKI beri surat kuasa Kejati DKI tagih pajak daerah Rp80 miliar
Seiring dengan menurunnya status penyebaran COVID-19 di Jakarta yang telah turun ke level 1 diharapkan dapat memberikan ruang gerak baru bagi para pelaku usaha untuk memulai kembali menjalankan kegiatan usahanya secara maksimal dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Tempat usaha itu sudah boleh sampai 100 persen kehadirannya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran,” ujar Ali.
Pergub yang berisi tentang kemudahan dan keringanan pajak ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik para wajib pajak untuk membayarkan pajak tepat waktu.
Dengan adanya kebijakan gubernur ini diharapkan kinerja Pemerintah Kota Administrasi Jakarta utara dalam pemungutan PBB-P2 tahun 2022 dapat melampaui target yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat yang berada di Jakarta Utara.
Baca juga: DPRD DKI dorong stimulus pajak dilanjutkan untuk genjot pendapatan
“Bayar pajak itu adalah kegiatan baik yang tujuannya pembangunan untuk kebutuhan masyarakat dalam skema kesetaraan, keadilan, subsidi silang,” kata Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Warga DKI diimbau manfaatkan potongan PBB-P2
Jakarta merupakan salah satu daerah minim sumber daya alam dan hanya mengandalkan daerah perekonomian sebagai sumber pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak dan retribusi.
“Karena kita tidak punya sumber daya alam seperti di daerah-daerah yang punya tambang, hutan, kekayaan alam,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu ia juga mensosialisasikan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang penetapan dan pembayaran pajak PBB-P2 yang isinya memberikan beberapa kemudahan dan insentif bagi wajib pajak.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pergub Nomor 23 Tahun 2022 ini dibuat untuk menggerakkan kembali roda perekonomian Jakarta yang sempat terhenti akibat pandemi.
Baca juga: Bapenda DKI beri surat kuasa Kejati DKI tagih pajak daerah Rp80 miliar
Seiring dengan menurunnya status penyebaran COVID-19 di Jakarta yang telah turun ke level 1 diharapkan dapat memberikan ruang gerak baru bagi para pelaku usaha untuk memulai kembali menjalankan kegiatan usahanya secara maksimal dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Tempat usaha itu sudah boleh sampai 100 persen kehadirannya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran,” ujar Ali.
Pergub yang berisi tentang kemudahan dan keringanan pajak ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik para wajib pajak untuk membayarkan pajak tepat waktu.
Dengan adanya kebijakan gubernur ini diharapkan kinerja Pemerintah Kota Administrasi Jakarta utara dalam pemungutan PBB-P2 tahun 2022 dapat melampaui target yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat yang berada di Jakarta Utara.
Baca juga: DPRD DKI dorong stimulus pajak dilanjutkan untuk genjot pendapatan
Pewarta: Budi Prasetiyo
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: