Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang sebesar Rp13 miliar dari empat tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan replanting atau tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada 2019-2020. Keempat tersangka tersebut yaitu Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya AS, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya ED, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya S, dan Kepala Desa Tanjung Muara yaitu P, kata Kajati Bengkulu Heri Jerman saat rilis di Kantor Kejati Bengkulu, di Bengkulu, Kamis, merupakan satu kelompok petani penerima dana bantuan tanam ulang sawit dan telah dilakukan penahanan.

"Untuk sementara kami menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara," kata Heri.

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2019 dan 2020 ketika Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara menerima bantuan tanam ulang sawit dengan anggaran dana bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca juga: Kejati Bengkulu menggeledah kantor Dinas Perkebunan Bengkulu Utara
Bantuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan kelapa sawit.

Menurut dia, pada 2019 ada 18 kelompok tani yang menerima bantuan tanam ulang sawit dengan anggaran Rp61 miliar, dan pada 2022 ada 10 kelompok tani yang menerima bantuan tersebut dengan anggaran Rp78 miliar.

"Pada bantuan tanam ulang sawit tersebut selama 2019 hingga 2020, total seluruh bantuan yang dikeluarkan sebanyak Rp139 miliar," ujarnya.

Kemudian pada 2020, pihaknya menemukan tindak penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penerima bantuan dengan modus memanipulasi identitas yang menyebabkan negara mengalami kerugian.

Heri menegaskan bahwa kasus korupsi tersebut akan terus dilakukan pengembangan, sebab dari puluhan kelompok tani yang menerima bantuan baru empat tersangka dari satu kelompok tani yang ditahan.

"Tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka lainnya sebab pihaknya telah memeriksa ratusan saksi atas kasus tanam ulang sawit ini," katanya pula.

Atas perbuatan keempat tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Heri, modus yang dilakukan oleh keempat tersangka dengan memalsukan identitas penerima bantuan program tanam ulang sawit.

Seharusnya petani mendapatkan bantuan tanam ulang sawit sekitar Rp30 juta per hektare dengan maksimal empat hektare.

Baca juga: Kejati Bengkulu menetapkan 4 tersangka korupsi replanting sawit
Baca juga: Kejati Bengkulu selesaikan kasus korupsi replanting sawit Rp150 miliar