Baturaja (ANTARA) - Tim Resmob Singa Ogan Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap dua orang jurnalis yaitu M Yusuf dan Desrizal yang terjadi beberapa pekan lalu di wilayah setempat.
"Ada sebanyak tiga orang tersangka yang kami amankan," kata Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Syafaruddin, mewakili Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, di Baturaja, Kamis.
Adapun tiga tersangka yang ditangkap yaitu JU (38), AN (31), dan HE (23) yang ketiganya merupakan warga Baturaja, Kabupaten OKU.
Ketiga tersangka ditangkap saat sedang berada di salah satu tempat keramaian di Kota Baturaja pada Rabu (20/7) malam.
Tersangka berserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan hingga korban mengalami luka berat.
Peristiwa pengeroyokan terhadap dua oknum wartawan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, persisnya di depan Gereja Metodis, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dua orang korban mengalami peristiwa pengeroyokan dan penusukan oleh orang tidak dikenal menggunakan senjata tajam hingga salah satunya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
"Korban bernama Desrizal sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang sebanyak tiga lubang, dan luka robek di bagian kepala belakang. Sementara, M Yusuf hanya mengalami luka tusuk bagian rusuk sebelah kiri," ujar Kasi Humas.
Baca juga: PFI minta polisi tangkap pelaku pengeroyokan jurnalis Antara
Baca juga: LBH Pers: Utamakan UU Pers untuk usut pengeroyokan jurnalis di Aceh
Polres OKU Sumsel menangkap pelaku pengeroyokan jurnalis
21 Juli 2022 14:54 WIB
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo. ANTARA/Edo Purmana/22
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: