DKI Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan apresiasi kepada dua pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pemerintah daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang aktif mendorong pelaku ekonomi kreatif melakukan pencatatan kekayaan intelektual.

Ia mengatakan pencatatan kekayaan intelektual turut memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

”Kami (Kemenkumham) sangat mengapresiasi kepala-kepala daerah yang sangat mendorong hak kekayaan intelektual, ” kata Yasona dalam acara webinar “Roving Seminar Yogyakarta“ yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Pemprov Jawa Tengah menempati urutan provinsi ketiga tertinggi untuk permohonan hak cipta dan kelima untuk pengajuan merek.

Baca juga: Menkumham sebut potensi kekayaan intelektual di DIY tinggi

Sementara itu, menurut Yasonna, DIY menduduki peringkat kelima permohonan hak cipta dan urutan kedelapan untuk permohonan merek.

Yasonna menyebutkan kepala daerah perlu memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terkait indikasi geografis.

“Jangan nanti setelah diambil alih orang lain, kita baru mendaftarkan,” kata Yasonna.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebutkan pemerintah DIY sangat melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari para pelaku industri kreatif melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 98 Tahun 2018 mengenai pembentukan Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Baca juga: Menkumham: Kekayaan intelektual bisa jadi sumber ekonomi

Balai ini, menurut dia, bertugas mengelola kekayaan intelektual untuk meningkatkan jumlah hak kekayaan intelektual terdaftar, mulai dari industri kecil, menengah atau sentra binaan.

Fasilitas HKI yang diberikan meliputi desain industri, hak cipta, merek, merek kolektif, hak paten dan rahasia dagang.

“Hingga saat ini, jumlah HKI di DIY mencapai 2829,“ kata Sri Sultan dalam webinar “Roving Seminar Yogyakarta“ ini.

Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual juga memberikan edukasi dan advokasi bagi para pelaku usaha untuk menghindari produk kreasi dari ancaman plagiat dan penyalahgunaan.

Baca juga: Menkumham: Pandemi dorong kemajuan kekayaan intelektual Indonesia