Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup dari pasaran di Indonesia sebab temuan kandungan Etilen Oksida (EtO) yang melebihi ambang batas.

Penarikan produk asal Prancis itu diumumkan melalui situs resmi www.pom.go.id yang terbit pada Selasa (19/7) malam dan dilansir pada Rabu malam di Jakarta.

EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020.

Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di setiap negara beragam.

Dalam pengumuman itu, BPOM menyatakan latar belakang penarikan produk sehubungan dengan informasi dari EURASFF yang diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Ini empat kreasi es krim terbaru Haagen-Dasz
Baca juga: Indonesia, Belanda dorong keamanan jalur ekspor pangan dari Ukraina

EURASFF menginformasikan kandungan Etilen Oksida (EtO) pada produk tersebut melebihi kadar batas yang diizinkan oleh European Union (EU), sehingga BPOM RI memandang perlu menyampaikan informasi penarikan produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kepada masyarakat.

Sebelumnya pada 6 Juli 2022, otoritas terkait di Prancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi serupa pada 7 Juli 2022. Penarikan produk dilakukan secara sukarela oleh produsen.

Sementara itu pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia.

Untuk melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).

Baca juga: BSN: Tingkatkan standar keamanan pangan peringati Hari Keamanan Pangan
Baca juga: KKP-Universitas Miyazaki Jepang kerja sama bidang keamanan pangan ikan

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran serta penjualan produk es krim merek Haagen Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.

BPOM mengawal dan memastikan penarikan serta penghentian sementara peredaran produk sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di BPOM tetap dapat beredar di Indonesia.

Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito, Deputi Pengawasan Pangan BPOM, serta Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan Kedeputian 3 BPOM Ratna Irawati yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan komentar lebih lanjut hingga tenggat pengiriman berita ke meja sunting.

Baca juga: Hampir 98 persen produk pertanian China penuhi standar keamanan pangan
Baca juga: Kawal keamanan pangan olahan di Indonesia, BPOM intensifkan pengawasan