"Hilirnya tidak ada masalah karena kita bisa melakukan preventive justice yang dilakukan Densus 88 Anti Teror di bawah koordinasi BNPT. Tetapi hulunya, paham yang menjiwainya, paham radikalismenya, Undang-Undang belum bisa digunakan untuk melakukan tindakan secara yuridis," ucapnya saat menghadiri diskusi publik dengan tema Ancaman Terorisme dan Perusakan Lingkungan di Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, Rabu.
Baca juga: BNPT: Perlu pendekatan regulasi hukum untuk cegah kelompok radikal
Selanjutnya strategi kesiapsiagaan nasional juga dikembangkan bagi sekitar 87,8 persen masyarakat yang masih moderat untuk mencegah mereka terpapar radikalisme.
Ia pun menjelaskan ciri-ciri masyarakat yang sudah terpapar radikalisme adalah sudah anti Pancasila dan intoleransi terhadap perbedaan dan keragaman.
Baca juga: Penasihat PBNU: Terorisme dan radikalisme jadi tantangan di era 4.0
Ia berharap negara mengeluarkan regulasi yang melarang semua ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Dan ia juga mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk ikut memerangi paham radikalisme ini.
"Bahwa radikalisme dan terorisme ini kejahatan kemanusiaan, sehingga jadi musuh kita bersama dan bisa optimal penanggulangannya kalau kita lakukan secara bersama-sama," tutupnya.
Baca juga: Menkopolhukam tegaskan radikalisme dan terorisme musuh negara